DEPOKTIME.COM, Depok – Terkait dengan anggaran Kartu Depok Sejahtera (KDS), tentunya tidak terlepas dari persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Hal tersebut diutarakan oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono yang menerangkan secara gamblang tentang anggaran KDS.
“Ada hal yang mendasar terkait dengan saya ketika di tahun 2021, KDS ini menggunakan anggaran 2021. Posisi saya adalah pensiunan pada tanggal 1 Februari 2021 tetapi dibulan Maret itu saya didatangi oleh orang pemerintahan bagian keuangan daerah minta ditandatangani anggaran itu. Saya sudah pensiun disuruh tandatangan. Dimasa itu, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memerintahkan agar anggaran ini jalan. Kita persoalannya dianggarankan?. KDS, ada kontraktor yang belum dibayarkan sedangkan pembangunan sudah berjalan. Kalau dewan tandatangan disitu didalam pertanggungjawaban daerah, “bisa masuk semua”. Ini bukan hal yang sederhana, jika terjadi pembiaran dewan sebagai fungsi kontrol anggaran,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono kepada awak media beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi meluncurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) di aula Teratai Balai Kota Depok pada Rabu (15/9/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IGW, Fiqih Nurshalat menduga adanya pencairan dana untuk KDS yang belum ada anggarannya tetapi sudah berjalan programnya.
“KDS diluncurkan pada tanggal 15 September 2021. Dan diketahui tahun 2021, Pemkot telah menyalurkan 4.000 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), 1.744 renovasi Rumah Tidak Layak huni (RTLH), 3.000 bantuan pangan bagi lansia dan disabilitas dan 923 santunan kematian (sankem). Kemudian ada 8.770 bantuan siswa SD/MI, 459 bantuan siswa SLB, 6.872 bantuan siswa SMP/MTS sederajat, 774 bantuan siswa SMK sederajat dan 40 bantuan pelatihan keterampilan dan penyaluran kerja. Keterangan tersebut saya dikutip dari berita.depok.go.id,” jelas Fiqih Nurshalat.
“Itu anggarannya dari mana asalnya dan berapa jumlahnya?,” tambah Fiqih.
Dirinya menduga, ada keterkaitan antara anggaran KDS dengan keterlambatan pembayaran kepada para pihak kontraktor pada tahun yang sama yakni tahun 2021 dan dibayarkan pada akhir Januari tahun 2022.
“Pada akhir tahun 2021 kemarin sempat terjadi penundaan pembayaran kepada pihak ke 3 yang melaksanakan pekerjaan fisik di Dinas PUPR hingga satu bulan lamanya. Karena biasanya jika terjadi penundaan bayar di sebabkan ganti tahun biasanya hanya tertunda 1-2 hari tidak pernah terjadi sampai satu bulan, apa lagi ini proses penagihan sudah sampai ke SP2D dan yang bikin aneh lagi pada akhir bulan Januari 2022 pembayaran yang tertunda diharuskan mengajukan berkas baru bukan berkas yang lama yang sudah terbit SP2D nya, artinya SP2D yang awal timbul sama saja dengan SP2D bodong,” jelas Fiqih.
Belum lama ini, lanjut Fiqih, adanya dugaan 3 (Tiga) kegiatan proyek Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dengan nilai cukup besar digelar tanpa Tender.
Ketiga proyek tersebut yaitu Pekerjaan Penataan Jalan Margonda Raya (Lanjutan) senilai Rp 30 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kartini senilai Rp 20 Miliar, dan Rekonstruksi Jalan Akses UI (Jl. Komjen Pol. M. Yasin) senilai Rp 7,5 Miliar.
Pasalnya, adanya bukti temuan awal dimana pada daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditayangkan di SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada bulan Januari – Juli 2022, ketiga proyek tersebut awalnya tertera akan dilaksanakan dengan metode Tender.
“Anehnya, pada saat bulan Agustus 2022 tiba-tiba diganti atau berubah menjadi metode E-Purchasing,” pungkas Fiqih. (Udine)