DEPOKTIME.COM, Depok – Kinerja dari dua kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipertanyakan kredibilitasnya.
Pasalnya, kedua kepala dinas tersebut tidak memberikan kontribusi kinerja yang baik dari tupoksinya.
Sekretaris Rumah Pantau Indonesia (RPI), Fiqih NS menerangkan bahwa selaku kepala dinas di pemerintahan, kinerjanya harus cepat dan tanggap menangani berbagai hal yang terjadi dipemerintahan maupun dilingkungan masyarakat.
“Ada dua kepala dinas yang kinerjanya kami tanyakan,” ujar Fiqih NS kepada Depoktime.com, Senin (26/06/2023).
Pihaknya mempertanyakan kinerja dari kedua kepala dinas dikarenakan beberapa hal yang terjadi dan sangat merugikan hingga membahayakan masyarakat.
“Yang pertama, dinas kesehatan. Masa memberikan vitamin yang sudah kadaluarsa kepada petugas Damkar. Apa dinas kesehatan tidak tahu bahaya yang ditimbulkan jika sudah kadaluarsa tersebut,” ucap Fiqih.
Terkait kesehatan, seharusnya obat-obat atau vitamin yang sudah masuk kadaluarsa di musnahkan karena komposisi obat atau vitamin yang sudah kadaluarsa akan mengalami perubahan, sehingga akan menimbulkan efek samping jika di konsumsi dan sangat berbahaya.
“Di dalam pasal 196 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”,” tegas Fiqih.
Dinas pendidikan, lanjut Fiqih, dengan berakhirnya masa belajar siswa kelas 6 disalah satu SDN wilayah Kecamatan Sukmajaya membawa petaka bagi siswa dan orang tua siswa akibat adanya biaya perpisahan sekolah yang sangat memberatkan orang tua siswa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Tak hanya diwilayah Kecamatan Sukmajaya, temuan lainnya berupa jalan-jalan perpisahan ketempat wisata berada di Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos yang juga memakan biaya yang sangat memberatkan para orang tua siswa.
Menurutnya, hal ini dapat di katakan pungli dan dapat masuk di jerat ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelas Fiqih.
Sebelumnya, sudah ada surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok terkait perpisahan dengan nomor : 421/2926/Disdik/2023.
“Isinya sudah jelas bahwa perpisahan tidak di wajibkan dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Ditambah dengan Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar,” imbuh Fiqih.
Jika hal ini masih di lakukan sama saja pihak sekolah mengabaikan surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan Permendikbud RI serta mengabaikan Undang-Undang.
“Saya juga mendapatkan laporan adanya intervensi dari pihak Korlas kepada pihak siswa yang tidak mau membayar uang perpisahan tersebut, ini akan sangat berpengaruh terhadap fisikologis anak-anak loh, saya berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Depok dan APH dapat menindak hal ini,” imbuh Fiqih.
Rumah Pantau Indonesia akan terus memperhatikan kinerja dari para pejabat pemerintahan di Kota Depok yang telah ditugaskan dan diambil sumpahnya saat dilantik langsung oleh walikota.
“Walikota jangan sembarangan memposisikan pejabat di lingkungan pemerintahan, jangan asal. Nanti berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkas Fiqih.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Depoktime.com melalui jaringan selular, aplikasi WhatsApp, kedua kepala dinas tersebut belum memberikan klarifikasi terkait hal diatas.(Udine)