DEPOKTIME.COM, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat edaran (SE) mengenai penertiban media promosi partai politik disinyalir untuk menekan sosok Kaesang Pangarep yang sempat viral di media sosial untuk maju sebagai Depok 1.
Akan tetapi, surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut seakan tidak berlaku bagi Elly Farida sebagai bakal calon legislatif propinsi Jawa Barat.
“Keras ke Kaesang doang, Wali Kota Depok tidak berani tegas kepada istrinya,” ujar Sekretaris Rumah Pantau Indonesia, Fiqih NS kepada Depoktime.com di Cimanggis, Selasa (04/07/2023).
Dalam SE yang diterbitkan pada 16 Juni 2023, lanjut Fiqih, Wali Kota Depok mengatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
“Istrinya (Elly Farida) pakai reklame tak berijin tuh, kok ga dilarang yaa?,” imbuh Fiqih NS.
Ditempat yang lain, Pemerhati pembangunan di Kota Depok, Sinuraya menerangkan bahwa pemakai reklame tidak berizin berdampak pada tindak pidana.
Menurutnya, reklame adalah potensi pendapatan pajak daerah. Setiap reklame atau baleho dikenakan pajak. Kalau sudah pasang reklame berarti ada penghasilan.
“Bagi pemasang atau pengguna reklame dikenakan pajak. Harus bayar pajak. Ketika tidak bayar pajak berarti kerugian negara dong, kalau dia tidak berizin berarti melanggar aturan daerah, pidana, melanggar hukum,” tutur Sinuraya melalui jaringan selular beberapa hari lalu kepada Depoktime.com.
Lebih lanjut Sinuraya jelaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota Depok harus memproses secara hukum bagi pemasang reklame.
“Betul tidak dia berizin, harus di cek fakta-fakta nya itu. Betul dia berizin tapi kenapa tidak bayar pajak, berarti dia melanggar kewajiban untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Udine).