DEPOKTIME.COM, Depok – Terdapat keganjalan dari pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kota Depok, diduga unsur tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terjadi dalam penetapan pemenang tender tersebut.
Pasalnya, pekerjaan kontruksi tersebut menelan anggaran hampir lima milyar rupiah dan bukan pekerjaan pembangunan gedung semestinya, akan tetapi renovasi ruangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang Kota Depok, Nurshalat menegaskan bahwa jenis pembangunan kontruksi berbeda dengan renovasi.
“Kita bisa lihat, sepertinya yang dikerjakan adalah renovasi ruangan bukan pembangunan. Apalagi dengan dana anggaran hampir lima milyar, sebuah gedung baru bisa diwujudkan seperti gedung kelurahan, kecamatan. Ini kan tidak ada gedung baru, hanya menata ruangan didalam gedung,” tegas Nurshalat, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut Nurshalat jelaskan pelaksanaan pekerjaan yang saat ini dinilai hanya merenovasi ruangan agar lebih baik dari sebelumnya.
“Kalau saya perhatikan, ini hanya tentang renovasi interior ruangan, bukan pembangunan. Kalau pun ada jenis perangkat mebeler baru, itu bukan bagian dari jenis kontruksi melainkan pengadaan barang. Ini harus diselidiki dan diperhatikan oleh semua pihak. Agar dana anggaran yang digunakan tidak menjadi bahan bajakan untuk oknum berbuat korupsi,” pungkas Nurshalat. (Udine).