DEPOKTIME.COM, Cilodong – Memasuki masa tenang Pemilu tahun 2024, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Ini yang kurang dipahami oleh masyarakat. Kampanye berdasarkan UU mempunyai definisi cukup luas seperti pasang baleho, bagi-bagi kaos, kalender. Kumpul masyarakat ada calegnya, itu termasuk kampanye,” ujar Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana, Jumat (9/2/2024).
“Di dalam masyarakat, masih terdapat banyak bentuk kampanye yang belum dipahami. Ketika disitu ada banner, baliho itu masuk dari kampanye, itu salah satu tantangan kami sebagai pengawasan dalam masa tenang,” tambahnya.
Dalam masa tenang, terhitung pada tanggal 11-13 Februari 2024 biasanya ditingkat pusat maupun propinsi melakukan seremoni seperti melakukan patroli dimasing-masing wilayah dalam masa tenang.
“Pertama, dalam melakukan pengawasan kita sudah menyiapkan personil dan menjadi point penting terhitung tanggal 21 Januari 2024 kita melantik pengawas TPS sebanyak 453 orang secara keseluruhan dan disini (Kecamatan Cilodong) memiliki 6 TPS di dalam lapas,” jelasnya.
Masa tenang, membuat pengurus panwascam tidak tenang. Dan menjadi momok sebagai pengawas untuk ekstra melakukan kegiatan pengawasan.
“Masa tenang biasanya digunakan dan dimanfaatkan peserta pemilu dengan istilah ‘ngabisin amunisi’,” tuturnya.
Pada prinsipnya, lanjut Dedi, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, maka akan ditindak dengan tegas.
“Kami tidak menerima toleransi, kami akan tidak tegas sesuai dengan perintah UU. Kami minta, peserta pemilu mentaati aturan,” pungkasnya. (Udine)