DEPOKTIME.COM, Depok – Dinyatakan sudah lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen, Cimanggis Kota Depok.
Tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh jaksa penyidik Kejari Depok dari Polres Metro Depok.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Depok, M. Arief Ubaidillah menuturkan, jika pihaknya saat ini telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut dengan tersangka Meita Irianti alias Tata.
“Kita telah menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari penyidik,” tutur Ubaidillah, Rabu (2/10/2024).
Ubaidillah menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, Kejari Depok akan melakukan pemeriksaan berkas dan dilakukan penjadwalan sidang.
“Terkait berkas perkara atas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum P21,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan bahwa telah dipersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.
“Jadi sebelum 20 hari itu, nanti Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” tegasnya.
Kini, tersangka Tata sendiri ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Udine).