Hampir Bersenggolan Saat Mengemudi, Pengusaha Depok Todongkan Senjata Api

Avatar photo
PMM
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Hampir bersenggolan antara dua kendaraan roda empat saat melintas di Jalan Bayam Kecamatan Pamulang, seorang pengusaha Depok berinisial PMM naik pitam hingga todongkan senjata api.

Saat konferensi pers, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menceritakan kronologi berawal ketika korban APSS saat itu sedang mengendarai mobil berdua dengan abang kandungnya, saat dipertengahan Jalan tepatnya di Jalan Bayam Kecamatan Pamulang terjadi bersitegang dengan pelaku PMM (39 tahun) yang tercatat sebagai seorang pengusaha di Kota Depok.

“Dikarenakan hampir terjadi bersenggolan antara mobil korban dengan mobil pelaku PMM sehingga terjadi percekcokan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (18/11/2024).

“Namun saat itu korban mengira hal itu sudah selesai dan korban melanjutkan pekerjaannya sebagai pengacara dan bertemu dengan klien. Sekitar 2 jam kemudian saat korban melintas di Jalan Bandung Kecamatan Cinere berpapasan kembali dengan pelaku yang diduga pelaku mencari keberadaan korban,” tambah Kombes Pol Arya Perdana.

Setelah bertemu dengan korban, lanjut Kombes Pol Arya Perdana, pelaku PMM langsung menghadang laju mobil korban. Ketika berhenti lalu pelaku PMM memarkirkan mobilnya didepan mobil korban. Selanjutnya pelaku PMM turun dari mobil dan mendatangi mobil korban sambil menodongkan senjata api miliknya ke arah korban dan abangnya.

“Inisial pelaku yakni PMM, seorang pengusaha di Depok dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Senjata api dan atau Penganiayaan dan atau Pengancaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana. Kasus Penyalahgunaan Senjata api dan atau penganiayaan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan atau pasal 335 KUHPidana ayat (1),” pungkasnya. (Udine).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *