Cemburu, Suami di Depok Tega Tusuk Istri Hingga Luka Parah

Avatar photo
Polres
Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy. (Foto: Akhirudin).

DEPOKTIME.COM, Depok – Gara-gara cemburu buta, seorang suami di Depok tega menusuk istrinya hingga luka parah.

Bermula ketika LR (30) mencurigai TA (24) istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Kecurigaan pelaku tidak memiliki bukti dan hanya berdasarkan tudingan saja.

Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 29 November 2024 di kawasan Pancoran Mas, Depok.

peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban menitipkan anaknya pada orang tuanya. TA hendak pergi bertemu dengan temannya. Namun suami korban menduga istrinya pergi dengan pria lain.

“Pada Jumat 29 November lalu korban menitipkan anaknya ke neneknya. Korban keluar, terus pelakunya datang. Pelaku ini curiga, cemburu karena menganggap istrinya keluar dengan teman laki-lakinya,” kata Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy, Senin (2/11/2024).

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa sekitar pukul 21.00 WIB korban baru saja pulang. Saat itu suaminya sudah menanti sejak korban keluar rumah.

Saat pulang, keduanya terlibat perselisihan karena pelaku menganggap istrinya pergi dengan teman pria.

“Padahal istrinya ini pulang sendiri, tidak dengan teman laki-lakinya. Nah pas si suaminya ini datang cek cok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban,” jelasnya.

Pelaku pun langsung menusuk istrinya dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan. Namun sajam itu mulanya untuk melukai teman pria istrinya.

“Tapi karena istrinya pulang sendiri jadinya istrinya yang dilukai,” ungkapnya.

Pelaku menusuk istrinya di bagian leher. Korban ditusuk satu kali dan terluka kemudian langsung dibawa ke rumah sakit. Untungnya nyawa korban masih bisa diselamatkan. Petugas menduga, pelaku cemburu buta pada istrinya.

“Cemburunya karena dia curiga istrinya punya pria lain. Nah memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu, sudah tiga kali. Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali. Tapi yang sebelumnya tidak pakai alat,” tukasnya.

Kondisi korban saat ini sudah membaik. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku sudah diamankan polisi. LR dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman pidananya 5 tahun atau 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *