DEPOKTIME.COM, Depok – Imbas dari pengungkapan bobroknya sarana dan prasarana dalam Dinas Pemadam dan Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi tidak diperpanjang kontrak kerjanya oleh Pemerintah Kota Depok.
Viral dalam media, saat Sandi bekerja menjalankan tugas sebagai petugas pemadam kebakaran tetapi sarana dan prasarana dari Dinas Damkar Depok sudah rusak dan tak berfungsi dengan baik. Bahkan seorang petugas damkar pun meninggal dunia akibat tidak tersedianya masker saat melakukan pemadaman kobaran api beberapa waktu lalu.
“Saya tidak tahu atas dasar apa dan kesalahan saya apa, apa dari dendam pribadi mereka atau seperti apa, apa dari Bu Tessy,” ujar Sandi didampingi pengacara Deolipa Yumara, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut Sandi mempertanyakan perihal tidak diperpanjang kontrak kerja oleh Dinas Damkar Depok, dimana dirinya telah mengabdi selama 10 tahun terakhir di Dinas Damkar Depok.
“Untuk kinerja dan fakta lapangan, bisa ditanyakan keteman-teman saya, seperti apa. Apakah saya pernah melanggar SOP dalam bekerja?,” tanya Sandi.
Dalam hal itu, selaku kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara mengatakan bahwa Sandi telah bekerja selama 10 tahun dan kinerjanya baik-baik saja.
“Tahun kesepuluh, Sandi diberhentikan?. Ini menjadi satu pertanyaan. Dan ada tiga orang yang diberhentikan, salah satunya Sandi. Pemberhentian Sandi lebih kearah kebencian dari satu orang atau kelompok karena Sandi membongkar kasus-kasus yang ada di Damkar,” kata Deolipa.
Secara hukum, Deolipa akan mengejar dengan langkah-langkah hukum. Dan dirinya akan meminta kepada Pemerintah Kota Depok untuk memposisikan Sandi karena sudah berjasa sebagai petugas damkar.
“Kami menduga bahwa yang tidak cakap berkerja di Damkar adalah pimpinannya sendiri. Pimpinannya sendiri yang tidak mengerti menilai orang atau pegawai yang bisa kerja atau tidak. Pimpinan ini terkesan bodoh,” imbuh Deolipa.
“Terkesan bodoh karena orang yang telah membongkar kasus-kasus diberhentikan. Kalau ada walikota yang baru, Kami minta pimpinan ini digeser karena tidak layak bekerja di Kota Depok,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Kasie Penyelamatan Kebakaran Dinas Damkar Depok, Tesy Haryati menyampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak atas nama Sandi.
“Itu sudah kami beritahukan, ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring kalau itu namanya surat pernyataan kerja ya dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang ya kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu,” ujar Tesy.
“Kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut dan itu ada dalam surat penyataan dan surat kontrak pada pasal tiga yang sudah yang bersangkutan masing-masing PKTT di atas materai yang cukup. Bahwa yang menyatakan kontrak kerja mereka itu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tambah Tesy.
Berdasarkan evaluasi, lanjut Tesy, masuk semua ke dalam evaluasi satu tahun.
“Sama seperti teman-teman sekalian ya, teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” pungkasnya. (Udine)