DEPOKTIME.COM, Depok – Mempunyai hutang sebanyak 140 Juta Rupiah dan menjadi jaminan akhirnya korban berinisial A meminum cairan sabun.
“Awalnya korban dijemput paksa oleh terlapor di rrumahnya di Tanjung Priuk, dibawa ke rumah Cipayung ya,di Jalan Putri Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Markus Simaremare kepada awak media, Senin (13/1/2025).
“Korban memiliki hutang sebanyak 140 juta dan baru dibayar 40 juta. Kemudian dibawa ke rumahnya (terlapor) berinisial R untuk melunasi hutang tersebut sampai selesai,” sambungnya.
Hendra jelaskan, tidak ada tindak penyekapan kepada korban. Dan korban masih leluasa untuk beraktifitas bahkan bisa berinteraksi dengan suami.
“Dirumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor,” jelasnya.
Karena mungkin stres, lanjut Hendra, korban sempat minum cairan sabun.
“Sekarang korban masih dirawat di Rumah Sakit Brimob dan belum bisa diambil keterangan, masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Hendra pun menjelaskan bahwa korban baru membayar hutang kepada terlapor sebesar 40 Juta dari total hutang sebanyak 140 Juta.
“Untuk kebutuhan dia (korban A) sehari-hari, pinjaman lah, dengan jaminan yang diduga sertifikat palsu. Korban A berada dirumah terlapor sebagai jaminan untuk melunasi hutang tersebut. Nggak ada jatoh tempo sih. Jadi intinya harus lunas lah gitu, keterangan si pelapor R seperti itu,” paparnya.
Hendra mengklaim bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih jauh tentang kasus ini.
“Kita dalami untuk prosesnya, karena korban juga masih dirawat ya di Rumah Sakit Brimob. Penyidik sedang di dalami untuk kedepannya masih proses penyelidikan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, penyekapan ini dilakukan oleh terlapor R dan dilatarbelakangi oleh terlapor R sebelumnya sudah mendatangi korban A di kediamannya sebulan silam yang tepatnya pada 17 Desember 2024 lalu.
Di sana, A membayar 40 juta. Sisanya sebesar 100 juta dijanjikan akan segera dilunasi. Namun tunggu punya tunggu tak kunjung ada kabar.
Tak sabar, terlapor R didampingi beberapa rekannya lalu kembali mendatangi korban A ke kediamannya guna menagih sisa utang yang dijanjikan.
Sebelum dibawa ke lokasi penyekapan sempat terjadi argumen antara R dan A. A meminta waktu lagi untuk pelunasan utang.
Namun R sudah tak percaya. Suami korban berinisial H yang khawatir keberadaan istrinya, lalu berusaha melakukan pencarian.
Karena tak ada yang mengetahui keberadaan korban A, lalu suami korban A membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Minggu, 12 Januari 2024. (Udine)