DEPOKTIME.COM, Depok – Tak terima namanya disebut didalam konferensi pers atas kasus dugaan tindak pidana asusila atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Depok berinisial RK, Sahat melaporkan Endang Kaniasih ke Polres Metro Depok pada Selasa, 15 April 2025.
“Jadi ini berdasarkan pernyataan publik yang dilakukan Endang Kaniasih di awal Januari 2025 di konferensi pers yang dilakukan oleh Rudy Kurniawan, yang di dampingi juga oleh pengacaranya Martin. Endang Kaniasih menyebut nama saya terkait masalah ini. Dan juga produk publikasi dari konferensi pers itu, yang beberapa berita ada menyampaikan bahwasannya Endang Kaniasih telah di manipulasi, dalam hal ini oleh saya,” ujar Sahat kepada awak media.
Sahat menjelaskan kronologi awal terkait dengan dugaan kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok yakni RK.
“Pertama, Endang Kaniasih datang ke kami di awal Agustus 2024, ada bukti rekamannya untuk pembicaraan awal mengadukan permasalahan di mana dia merasa anaknya menjadi berbeda. Nah, diawal dia bercerita, saya meminta izin untuk merekam pembicaraan ini kalau sewaktu-waktu diperlukan. Setelah pertemuan itu kami bertukar nomor kontak karena Bu Endang ini ternyata suka ganti-gantian nomor handphone ya. Dan disitu saya dikirimin bukti-buktinya langsung oleh Bu Endang, seperti yang di khawatirkan oleh Bu Endang,” jelasnya.
“Dalam prosesnya di awal ini, memang mengingat Endang Kaniasih adalah Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan dan yang dilaporkan juga adalah pengurus PDI Perjuangan tingkat kota Depok, maka kami mencoba untuk bagaimana persoalan ini diselesaikan secara internal partai. Namun dari internal partai acuannya adalah undang-undang MD3, jadi silahkan menempuh proses hukum di undang-undang MD3 itu disampaikan jika sudah ada putusan pengadilan,” sambungnya.
Saat itu, Endang Kaniasih membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan terlapor yakni RK.
“Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut ada laporan model A Tanggal 25 September 2024, Endang Kaniasih ternyata masuk juga sebagai terlapor TPPO,” tegasnya.
Kami, lanjut Sahat, Paralegal Depok, skema pendampingnya itu juga ada skema pasca kasus. Dimana posisi korban yakni dari keluarga kurang beruntung dari segi ekonomi.
“Dan sebenarnya ada beberapa dampingan Paralegal Depok yang juga diberikan pendampingan ekonomi, pendampingan pasca kasus. Dia berjualan makanan, segala macam untuk dia bertahan hidup. Nah inilah yang kami diskusikan. Kalau terkait rumah segala macam, kami gak pernah ngomong ya, tapi memang dalam skema pendampingan kami, kami menyediakan rumah aman (safe house),” imbuhnya.
Safe House, ia terangkan bahwa bukanlah rumah mewah. Tetapi rumah, dimana orangtua korban dan korban jauh dari ancaman pihak luar atau pihak yang sedang bersengketa.
“Konsepnya jangan dibayangkan ini rumah mewah, tapi yang penting, ini kan karena Endang Kaniasih merasa terancam ya, dia merasa terancam oleh Saliman, pacarnya. Dimana Salman ini adalah tim nya RK,” urainya.
Dirinya pun menerima informasi dari Endang Kaniasih bahwa Saliman pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya (korban) Endang.
Dan tadinya saya juga mau melaporkan Saliman, cuma dari pihak kepolisian menyampaikan bukti yang saya bawa itu tidak kuat, jadi hanya satu saja,” pungkasnya. (Udine)