DEPOKTIME.COM, Depok – Berkas perkara kasus pidana asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 26 Mei 2025.
Melalui keterangan resminya, Kasi Intellejen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah proses penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa peneliti, yang menyatakan bahwa seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.
“Tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso disangka melanggar beberapa ketentuan pidana, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” ujar Ubaidillah, Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut diterangkan, Pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka, baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” terangnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual.
“Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan,” tegasnya.
Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok. (Udine)