DEPOKTIME.COM, Depok – Akibat kasus asusila, terdakwa Rudy Kurniawan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pasal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tindak pidana dalam Pasal 82 ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, artinya penyidik dapat memproses kasus ini meskipun korban tidak melaporkannya.
Atas dakwaan tersebut, Agung Riyanto sebagai Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rudy Kurniawan, mengatakan bahwa kliennya harus terbebas dari semua unsur dakwaan dan dapat kembali bekerja sebagai anggota dewan yang baik.
“Semua poin berat semua, poin ini kan tentang dakwaan pasal 82 tentang pencabulan anak. Dan hal itu yang memberatkan. Kita akan patahkan semua pasal yang dituduhkan,” ujarnya kepada awak media, Senin, 30 Juni 2025.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Rudy Kurniawan yang merupakan anggota DPRD Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Penuntut Umum juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Setelah mendengarkan replik dari Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mempersiapkan Putusan Sela. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M.Arief Ubaidillah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima awak media pada Selasa 1 Juli 2025. (udine)