DEPOKTIME.COM, Depok – Anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil mendukung bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal untuk para pelaku kasus pidana asusila atau tindak cabul.
Dukungan tersebut dikarenakan keterbatasan kemampuan anak-anak untuk mengenali dan melindungi diri dari potensi ancaman.
“Korban kekerasan seksual anak dalam kasus ini adalah seorang anak, yang secara usia dan kondisi psikis sangat rentan,” ujar perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil, Sahida dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu, 6 Juli 2025.
Lebih lanjut diterangkannya, trauma akibat kekerasan seksual tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam dan berkepanjangan, bahkan seumur hidup.
“Dalam banyak kasus, korban anak juga menghadapi hambatan besar dalam mengakses keadilan karena stigma, tekanan sosial, dan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban,” terangnya.
Oleh karena itu, keberpihakan negara melalui pengadilan kepada korban merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan berperspektif korban. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kejahatan ini tidak hanya mengancam jiwa dan keselamatan anak, tetapi juga merusak masa depan, kehidupan pribadi, dan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Lebih jauh lagi, kekerasan seksual terhadap anak merusak ketentraman, rasa aman, dan ketertiban sosial di masyarakat.
Karena sifatnya yang luar biasa, penanganan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan dengan langkah-langkah luar biasa, termasuk penerapan hukuman yang maksimal bagi pelaku guna memberikan efek jera.
Pada Senin, 7 Juli 2025, akan kembali digelar sidang lanjutan kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan terdakwa Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok.
Sidang keempat ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, setelah pada dua sidang sebelumnya dilakukan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum serta tanggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
“Kami, Jaringan Masyarakat Sipil, menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Hakim untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum serta memberikan keadilan yang berpihak pada korban,” pungkasnya. (Udine)