Kasus Asusila, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rudy Kurniawan

Rudy
Terdakwa Rudy Kurniawan saat menjalani persidangan. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana asusila atau kasus cabul atas nama Terdakwa Rudy Kurniawan yang merupakan anggota DPRD Depok, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada Senin, 7 Juli 2025.

Atas penolakan eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Juli 2025 mendatang.

Atas hasil penolakan tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil mendukung bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal untuk para pelaku kasus pidana asusila atau tindak cabul.

Dukungan tersebut dikarenakan keterbatasan kemampuan anak-anak untuk mengenali dan melindungi diri dari potensi ancaman.

“Korban kekerasan seksual anak dalam kasus ini adalah seorang anak, yang secara usia dan kondisi psikis sangat rentan,” ujar perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil, Sahida dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu, 6 Juli 2025.

Lebih lanjut diterangkannya, trauma akibat kekerasan seksual tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam dan berkepanjangan, bahkan seumur hidup.

“Dalam banyak kasus, korban anak juga menghadapi hambatan besar dalam mengakses keadilan karena stigma, tekanan sosial, dan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban,” terangnya.

Oleh karena itu, keberpihakan negara melalui pengadilan kepada korban merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan berperspektif korban. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kejahatan ini tidak hanya mengancam jiwa dan keselamatan anak, tetapi juga merusak masa depan, kehidupan pribadi, dan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Lebih jauh lagi, kekerasan seksual terhadap anak merusak ketentraman, rasa aman, dan ketertiban sosial di masyarakat. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *