Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar Satpol PP Depok, Pemulung Sumringah

Bangunan
Pengambilan barang bekas pembongkaran bangunan liar di Jalan Juanda. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,

Bangunan liar yang ditertibkan berada di jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) atau sisi kiri ruas Jalan Juanda arah Margonda – Jalan Raya Bogor.

Atas pembongkaran bangunan liar tersebut para pekerja informal atau pemulung terlihat sumringah dan bergegas memanfaatkan barang-barang bekas yang masih bernilai dari puing-puing pembongkaran untuk dijual kembali atau didaur ulang.

“Alhamdulillah bang, hari ini saya bisa mulung barang bekas bongkaran,” ujar Irwan kepada awak media, Rabu, 23 Juli 2025.

Biasanya, lanjut Irwan, bersama temannya berkeliling kampung untuk mendapatkan barang bekas yang bisa dikumpulkan untuk dijual kembali.

“Ada seng, behel, yah barang yang bisa kita jual aja nantinya,” tuturnya.

Meskipun seringkali terkait dengan kondisi kerja yang tidak ideal dan lingkungan yang tidak bersih, banyak pemulung yang mengandalkan pembongkaran lapak sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan.

“Kita juga harus hati-hati bang, takut ada paku yang masih nancep terus keinjek, bisa bahaya. Tapi hari ini, alhamdulillah, bisa buat makan siang,” imbuhnya.

Bagi sebagian orang, pembongkaran lapak bisa menjadi alternatif mata pencaharian yang lebih baik daripada tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Namun, penting juga untuk mencari peluang peningkatan keterampilan dan mencari pekerjaan yang lebih layak.

Secara keseluruhan, mengais rezeki dari pembongkaran lapak adalah fenomena yang kompleks. Di satu sisi, ini adalah cara bagi sebagian orang untuk bertahan hidup. Di sisi lain, ada tantangan lingkungan dan kesehatan yang perlu diperhatikan.

Atas penertiban bangunan liar tersebut, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohammad menjelaskan bahwa bangunan liar yang ditertibkan jumlahnya mencapai 100 unit.

Bangunan-bangunan tersebut merupakan lapak para pedagang bunga, hunian hingga Pasar Hewan Cisalak.

“Ada hampir 100 bangunan yang tidak berizin, 14 itu ada yang di lahan Pertagas,” kata Agus saat meninjau penertiban Pasar Kambing Cisalak.

“Sedangkan sisanya itu hampir 86 buah itu bangunan liar ada di tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum pemerintah daerah kota dan provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *