Kerugian Capai 5 Miliar, Kejari Depok Ungkap Dugaan Korupsi Oknum Pegawai BRI

BRI
Kejari Depok berhasil ungkap kasus dugaan korupsi dan mengamankan dua oknum pegawai BRI. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah.

Kali ini, sorotan tertuju pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang kembali tercoreng akibat kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar.

Tersangka pertama berinisial AE, yang merupakan Relationship Manager (RM) Bank BRI di salah satu kantor cabang Jakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama AS, seorang nasabah sekaligus Direktur PT KIN, yang diduga sebagai pihak utama dalam pengajuan kredit bermasalah tersebut.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Depok, Dimas Praja, menjelaskan kronologi dan modus operandi yang dilakukan para tersangka.

“Jadi memang kita tetapkan ada dua tersangka, yakni AS selaku debitur dan direktur PT KIN, dan tersangka AE sebagai RM pada bank pemerintah tersebut,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dimas menerangkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara kredit investasi terhadap pembelian sebuah rumah atau gudang.

“Tersangka AS ini memanipulasi data dan memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit dari bank,” bebernya.

Sementara itu, tersangka AE sendiri tak menggunakan azas kehati-hatian tanpa ada kroscek sesuai dengan aturan terkait penilaian appraissal (nilai taksiran atau nilai pasar).

“Sehingga uang yang keluar dari bank senilai Rp5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS,” jelasnya.

“Dan saat ini terhadap kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat senilai Rp5 miliar,” timpalnya lagi.

Untuk tersangka AE, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Depok.

Dimas menuturkan, awal kasus ini terungkap semula dari tertangkapnya AS terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah di wilayah Depok.

“Jadi dia itu melakukan peminjaman uang kembali terhadap penjual rumah, tapi tidak dibayarkan sama dia, sehingga dia terjerat pasal penipuan awalnya,” katanya.

“Nah kenapa dia bisa melakukan tindak pidana penipuan? Karena ada kredit investasi tadi di bank,” imbuhnya.

Atas laporan tersebut, tim Kejari Depok selanjutnya melakukan penelusuran lebih dalam.

“Setelah kita telusuri, memang ada dugaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam BRI itu sendiri,” paparnya.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *