Diduga Ilegal, Gabungan Aktifis Depok Akan Geruduk Tempat Pengeboran Air Tanah

Aktifis
Situasi pengambilan air tanah yang disalurkan kedalam tangki mobil khusus. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Tapos – Adanya dugaan aktifitas pengeboran air tanah untuk giat komersil diwilayah Kecamatan Tapos secara ilegal, sejumlah Aktifis Depok akan geruduk tempat tersebut.

Para aktifis Depok mengungkapkan keprihatinan atas kegiatan ilegal yang sudah berjalan selama tahunan tersebut.

“Wah ini sih pelanggaran yang serius dan harus ada sangsi hukumnya. UU no 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air dan Tanah serta terbaru peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2024 jelas jelas Telah di kangkangi,” ujar Pardong, seorang aktifis Depok, Jumat, 8 Agustus 2025.

Untuk itu dirinya bersama beberapa aktifis dan element masyarakat berencana akan mengadakan aksi unjukrasa menuntut agar pengeboran air tanah ilegal tersebut segera di tutup dan di segel oleh pemerintah.

“Ya, Senin kita akan aksi unjuk rasa ke lokasi pengeboran dan ke DPRD Depok,” tambahnya lagi.

Menurutnya, akan banyak para aktifis yang akan bergabung bersama dalam aksi ini, diantaranya Serikat Petani Depok, Garuda Nusantara Depok, PETA 24, Jaringan Mahasiswa Depok, Pemuda Dongkal dan lain-lain.

Para aktifis berharap, pengeboran air tanah secara ilegal tersebut harus segera dihentikan.

“Seluruh aktifitas harus disetop. Sebelum ada ijin dari pihak terkait tak boleh beroperasi. Pemerintah harus tegas!,” harapnya.

Ia menilai banyak kerugian yang terjadi diantaranya adalah rusaknya ekosistem dan lingkungan hidup.

“Ancaman kekeringan bagi masyarakat sekitar dan rusaknya jalan-jalan yang dilalui mobil-mobil tangki air mereka,” imbuhnya.

“Kami yakin, tidak ada pemasukan pajak bagi pemerintah atas kegiatan ilegal tersebut. Padahal kalo kita rinci, mereka dalam sehari, di satu lokasi bisa mengambil air 100 tangki, artinya dalam sehari ada 600 tangki di 6 titik pengeboran,” sambungnya.

Mereka, lanjut Pardong, menjual air seharga 100 ribu per tangki, artinya dalam sehari 600 tangki x 100 ribu.

“Omset mereka 60juta/hari. Atau 1,8 milyar perbulan, sekitar 20 milyar pertahun. Jika mereka sudah beroperasi selama 10 tahun, ditaksir mereka sudah meraup 200 milyar tanpa membayar pajak ke Kas Depok,” tukas Pardong.

Dikesempatan yang sama, Haris Fadilah menegaskan akan melakukan investigasi lebih mendalam guna mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.

“Jangan – jangan ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” pungkas ketua Garnus Depok Haris Fadillah. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *