DEPOKTIME.COM, Beji – Sangat meresahkan masyarakat dikarenakan ulahnya dalam mengambil unit kendaraan secara paksa dijalan, Polsek Beji berhasil membekuk empat pelaku debt collector atau biasa disebut matel.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan bahwa kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang masih dalam tanggungan atau dalam kondisi kredit masih berjalan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang fidusia diambil paksa oleh para penagih atau debt collector atau biasa disebut dengan mata elang tanpa adanya salinan keputusan ataupun persetujuan dari Pengadilan Negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sudah sangat meresahkan.
“Kejadian ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Polsek Beji maupun Polres Metro Depok. Saat peristiwa itu kemarin terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 pada jam 10.00 yang TKP di jalan kabel RT 6 RW 02, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Di mana pada saat kemarin itu peristiwanya seorang pengemudi ojek online melewati jalan tersebut lalu diberhentikan oleh para debt collector, lalu mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan benda-benda yang diambil sitaan menurut versinya mata elang ini,” ujar Kapolsek, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kemudian oleh si pelapor tidak menerima atau keberatan lalu melaporkannya ke Polsek Beji.
“Kemudian tim piket kita dipimpin oleh Pak Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan maupun menangkap para pelaku sebanyak empat orang dan mengamankan barang buktinya di Polsek Beji,” tutur Kapolsek.
Dalam modus operandinya, para debt collector atau matel berdiam disuatu tempat sambil melihat motor-motor yang menjadi target mereka.
“Menurut versinya mereka (Matel), para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan. Sehingga atas dasar itu mereka melakukan penarikan secara paksa,” jelas Kapolsek.
Atas penarikan motor secara paksa, permasalahan timbul ketika si korban tidak ikhlas menyerahkannya, sehingga terjadi unsur pemaksaan maupun perampasan terhadap sepeda motor milik korban tersebut.
“Hasil pemeriksaan kita terhadap saksi korban menerangkan bahwa betul memang motor tersebut adalah dikredit dari pihak leasing dan sudah 3 bulan menunggak angsurannya. Namun demikian, si korban ini sudah berjanji akan melunasinya, akan membayarnya, sehingga dia tidak menerima atau dia keberatan kalau diambil secara paksa,” tukasnya.
“Kita mengacu pada Undang-Undang fidusia, bahwa jadi hak tanggungan itu apabila kreditnya tidak dibayarkan atau belum dibayar, bisa ditarik oleh pihak leasing atas persetujuan ataupun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin bahwa putusan pengadilan itu belum ada, sehingga mereka telah melakukan perampasan sesuai dengan kehendaknya sendiri.
“Pelanggaran yang kita terapkan disini Pasal 368, mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan sehingga korban menyerahkan barang tersebut bukan atas kemauannya. Pasal tersebut ancamannya memang di atas tujuh tahun penjara. Oleh sebab itu kita saat ini sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Udine)