DEPOKTIME.COM, Depok – Akibat dari pengambilan air tanah secara besar-besaran di wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok, berbagai elemen masyarakat bergabung dan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok guna menuntut hadirnya pemerintah untuk menutup tempat pengeboran air tanah tersebut.
Element masyarakat Depok yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Depok, antara lain Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI), Serikat Petani Depok, Pemuda Tapos 24, FRKD, Pemuda Dongkal Bersatu, GARNUS Tapos.
Mereka menuntut agar DPRD Depok jangan diam terkait perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengeboran air tanah secara besar-besaran di beberapa titik di Kecamatan Tapos.
“Kami minta segera ditutup,karena kegiatan mereka ilegal alias tak berijin, dan ini melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air”, Ujar Ketua Serikat Petani Depok, Pardong kepada awak media, Senin, 11 Agustus 2025.
Elemen masyarakat peduli lingkungan mengklaim atas pengeboran air tanah secara besar-besaran tersebut akan sangat berdampak kepada lingkungan sekitar, diantaranya, penurunan permukaan air tanah, penurunan kwalitas air, kelangkaan air, kerusakan lingkungan dan ekosistem serta dampak sosial ekonomi.
Hal senada diungkapkan Ketua KOPI, Siswadi yang menjelaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak.
“Pemerintah harus segera bertindak untuk menutup lokasi pengeboran,ini merugikan sekali. Ratusan tangki air tiap hari dijual oleh mereka tanpa mereka bayar pajak. Jalan-jalan di Depok rusak akibat aktifitas mereka,” tuturnya.
Elemen masyarakat Depok menuntut agar :
1. Tutup segera pengeboran air tanah ilegal.
2. Verifikasi segera perijinan mereka, karena mereka diduga melanggar aturan dan Undang-undang.
3. Mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
4. Hukum tegas para pelaku pengeboran ilegal.
Setelah beberapa jam berorasi didepan Gedung DPRD Depok, elemen masyarakat Depok akhirnya di terima oleh Wakil ketua Komisi C, Abdul Khoir dari Fraksi PKB yang berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke Pemkot Depok dan Pemda Jawabarat. (Udine)