DEPOKTIME.COM, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada RK, anggota DPRD Kota Depok, yang terbukti melakukan tindak pidana asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan RK bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk korban yang tercatat masih dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan, di antaranya karena terdakwa merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban untuk masa depannya.
Kasus tindak pidana asusila atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur mendapat sorotan tajam dari berbagai aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lawan Kekerasan Seksual.
“Putusan hari ini yang kami harapkan bukan hanya adil memutuskan perkara terhadap pelaku, tapi juga keputusan terhadap korban. Dalam hal ini korban ada kebutuhan untuk perlindungan lanjutan, pemulihan, kemudian integrasi sosial ke masyarakat. Itulah yang kami harapkan,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Lawan Kekerasan Seksual, Sahat Berlian.
“Saya rasa jaksa penuntut umum progresif ya, untuk mengkaji Undang-Undang terkait dan juga basis hukum pidana yang berlaku,” sambungnya.
Dirinya berharap pelaku tindak pidana asusila atau perbuatan cabul dapat di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok,” pungkasnya. (Udine)












