DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Sungai (GSS), Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Garnus) kecam Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Depok yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebagai pengawasan sosial yang bertindak sebagai alat kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pembangunan dan kegiatan di lingkungan masyarakat Kota Depok, Garnus berupaya menegakkan perda Kota Depok.
“Ini kan terkait dengan Situ, seharusnya, Pemkot Depok berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak BBWSCC. Jika BBWSCC mengeluarkan rekom terkait dengan penggunaan lahan Situ, baru Pemkot Depok keluarkan izinnya,” ujar ketua Ormas Garnus Depok, Haris Fadillah, Rabu, 3 Desember 2025.
Bukan bermaksud menggurui, lanjut Haris, dugaan pelanggaran terkait bangunan yang ada disisi Situ Pengarengan terlihat dengan jelas.
“Apakah Pemkot Depok mengkaji sebab akibat pembangunan tersebut?,” tanya Haris dikarenakan Pemkot Depok telah mengeluarkan IMB atas bangunan yang berdiri disisi Situ Pengarengan.
Dengan jelas, Peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan tertulis dengan jelas pada BAB XIV PENYIDIKAN Pasal 35.
Dimana pada pasal 35 ayat 1 berbunyi: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
Dari uraian diatas, benarkah pejabat PNS telah kelokasi dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
Dikarenakan dalam Pasal 35 ayat 2, wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, dan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
Selanjutnya Pasal 35 ayat 3 yakni, Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Diketahui bahwa GSS adalah batas perlindungan sungai dan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Pelanggaran terhadap GSS, seperti mendirikan bangunan di area terlarang, dapat menimbulkan dampak serius. Diantaranya yakni berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem sungai dan gangguan tata ruang.
pelanggaran GSS juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan erosi karena hilangnya fungsi zona penyangga.
Pelanggaran GSS bukan hanya masalah administrasi, melainkan juga menyangkut penegakan regulasi. Pelaku pelanggaran dapat menghadapi sanksi hukum, denda finansial, hingga ancaman penutupan atau pembongkaran bangunan yang melanggar.
Dan Pelanggaran GSS dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan tata ruang wilayah.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pemkot Depok dan BBWSCC belum terkonfirmasi. (Udine)












