Diduga Tak Punya Rekomtek dari BBWSCC, Bangunan Komersil Berdiri Disisi Situ Pengarengan

BBWSCC
Bangunan komersil yang tepat berdiri disisi Situ Pengarengan Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Bangunan komersil yang cukup luas yang diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) dan juga diduga tak memiliki Rekomtek dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), berdiri disisi Situ Pengarengan, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Bangunan komersil tersebut diyakini tidak memiliki Rekomtek dari BBWSCC. Hal itu diutarakan Guntur, seorang pemerhati pembangunan di Kota Depok.

“Saya punya buktinya. Karena saya sudah berkomunikasi dengan pihak BBWSCC. Dengan jelas bahwa pihak BBWSCC tidak pernah mengeluarkan Rekomtek atas bangunan komersil tersebut,” ujar Guntur kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rekomtek yaitu dokumen berisi persyaratan dan arahan teknis yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk dijadikan syarat perizinan proyek, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air dan lingkungan.

Dokumen ini penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Fungsi utama Rekomtek yakni untuk mendapatkan izin, misalnya untuk pembangunan yang memanfaatkan sumber daya air, seperti izin pengusahaan air untuk PLTA, industri, atau pariwisata.

Secara teknis, memberikan panduan dan batasan teknis yang harus dipenuhi agar proyek dapat berjalan sesuai kaidah teknis, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan.

Serta memastikan proyek tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu fungsi sumber daya air, seperti pada permohonan rekomendasi peil banjir untuk memastikan bangunan aman dari banjir.

Anehnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seolah tutup mata dan tak melihat dugaan pelanggaran yang terjadi bahkan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Terlebih, Peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan tertulis dengan jelas pada BAB XIV PENYIDIKAN Pasal 35.

Dimana pada pasal 35 ayat 1 berbunyi: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Dari uraian diatas, benarkah pejabat PNS telah kelokasi dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Dikarenakan dalam Pasal 35 ayat 2, wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:

a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, dan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;

b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;

Selanjutnya Pasal 35 ayat 3 yakni, Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Diketahui bahwa GSS adalah batas perlindungan sungai dan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Pelanggaran terhadap GSS, seperti mendirikan bangunan di area terlarang, dapat menimbulkan dampak serius. Diantaranya yakni berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem sungai dan gangguan tata ruang.

Pelanggaran GSS juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan erosi karena hilangnya fungsi zona penyangga.

Pelanggaran GSS bukan hanya masalah administrasi, melainkan juga menyangkut penegakan regulasi. Pelaku pelanggaran dapat menghadapi sanksi hukum, denda finansial, hingga ancaman penutupan atau pembongkaran bangunan yang melanggar. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *