DEPOKTIME.COM, Depok – Ketidakpuasan masyarakat atas bobroknya sistem pelayanan yang ada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok membuat <span;>Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (Amanat) menggeruduk kantor tersebut pada Rabu, 24 Desember 2025.
Amanat melihat adanya aktifitas percaloan yang tumbuh subur dalam sistem pelayanan pembuatan sertifikat di BPN Kota Depok.
“Program pendaftaran tanah sistematik lengkap yang seharusnya gratis tapi dilapangan biayanya besar. Pengurusan secara mandiri di BPN Depok masih banyak bohong nya, masih melalui calo dan orang dalam yang bermain,” jelas Pardong kepada awak media.
“Amanat menilai, aktifitas percaloan sangat merugikan masyarakat dalam kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang saat ini menjadi polemik hingga menimbulkan konflik.
Dikatakan Pandong, tugas utama BPN Depok yakni menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan, mencakup penetapan kebijakan, survey, pemetaan, pendaftaran tanah (sertifikat), penataan ruang, pengadaan tanah.
“BPN Depok harus turut serta dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan untuk memberikan kepastian hukum tanah untuk masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, BPN Depok bertugas untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam pengurusan hal-hal tentang pertanahan.
“BPN itu mempermudah, bukan mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Diketahui bahwa Kementrian ATR BPN memiliki komitmen kuat untuk pencegahan korupsi dengan program WBK atau wilayah bebas korupsi.
“Tapi, di BPN Depok, kami (Amanat) menduga kuat hal ini justru tidak dilaksanakan dengan baik. Pungli masih berlangsung masif dan terstruktur sehingga masyarakat sangat dirugikan,” jelasnya.
Dipaparkannya, peraturan Menteri ATR BPN nomor 27 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi jelas-jelas dilanggar.
“Program-program pemerintah untuk mempermudah pengurusan tanah untuk rakyat di BPN Depok tidak dilakukan seperti semestinya,” paparnya.
Masyarakat, lanjutnya, mengeluhkan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Depok. Terdapat warga hingga empat tahun mengurus hal tersebut hingga kini belum terbit sertifikat.
“Ini dialami oleh banyak warga, masyarakat Depok dan mereka rata-rata orang tidak mampu. Kami akan membawa massa lebih banyak dan juga pihak-pihak yang merasa dirugikan atas persoalan tanah seperti Warga Cinere limo korban Megapolitan dan Warga Bojong Malaka korban di UIII,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak UIII, Megapolitan dan BPN Kota Depok belum terkonfirmasi. (Udine)












