Meskipun Dilarang Gubernur Jawa Barat, SMPN 1 Depok Tetap Garap BTS

BTS
Buku Tahunan Siswa. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Meskipun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan tegas melarang sekolah menjual buku tahunan siswa (BTS) karena dinilai membebani orang tua dengan biaya tinggi.

Kebijakan ini menargetkan sekolah dasar hingga menengah agar lebih transparan dan tidak melakukan pungutan liar, terutama menjelang kelulusan, demi membentuk karakter peserta didik yang mandiri.

Tetapi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Depok tetap menggarap BTS dan tidak menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akan terjadi kesenjangan bagi siswa yang tidak membayar BTS meskipun siswa tersebut diikutsertakan dalam berbagai proses pembuatan BTS.

Dalam informasi BTS Angkatan 66 ber-isi-kan:

1. Biaya cetak buku BTS sebesar 250.000 rb per Anak

2. Bagi anak2 yg tidak ikut cetak album BTS, tetap wajib ikut foto & video menyesuaikan tema kelas, tetapi tidak menerima Album BTS dan soft copynya

3. Pembayaran BTS melalui TU bisa di cicil dari sekarang dengan membawa buku tabungan, terakhir bulan April sampai dengan pembayaran BTS lunas & setelah lunas akan diserahkan album BTS beserta Link / soft copy

4. Pemotretan dan video pertama menggunakan seragam sekolah akan di adakan tanggal 3,4 & 5 Februari 2026 & untuk yang bertema sesuai kelas masing-masing akan di infokan kembali oleh komite.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah mengkonfirmasi pihak sekolah dan juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok atas perihal BTS. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *