Tak Ada Pembelian Lahan Pendidikan di Jatijajar, Diduga Oknum Legislatif dan Oknum Eksekutif Terlibat Perbuatan Melawan Hukum

Jatijajar
Lembar keterangan pembelian lahan. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Tapos – Ada kejanggalan terhadap pembelian atau pembebasan lahan untuk SMPN 36 yang berada di wilayah RW08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang diduga melibatkan oknum legislatif hingga eksekutif yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, tidak tertera pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Jatijajar. Melainkan, pengadaan lahan pendidikan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dalam bidang pertanahan, terdapat 13 titik lokasi pengadaan lahan di Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 217.442.487.000,-.

Sebelumnya, diketahui bahwa dalam pembebasan lahan seluas 3000 meter persegi tersebut mendapatkan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.815.000.000,-.

Dikatakan oleh US, seorang yang mengetahui peristiwa untuk pencarian lahan dan pembebasan lahan tersebut, rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak Tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok.

Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar dan Cilangkap.

“Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di tiga wilayah tersebut,” kata US kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026.

Pada tahun 2023, lanjut US, belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Kemudian, pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.

Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.

Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan.

“Harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris berada pada angka Rp 3.600.000 per meter persegi,” terangnya.

Atas harga kesepakatan awal, jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp 10.800.000.000,-.

“Itu juga kurang dari 3.000 meter sepertinya,” jelas US.

“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan,” tambahnya.

Dirinya pernah menolak sejumlah uang yang diberikan oknum legislatif maupun oknum eksekutif Kota Depok.

“Pernah saya diberi uang, tapi saya tolak,” tegasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak legislatif dan eksekutif Kota Depok belum terkonfirmasi. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *