Mafia Tanah 20 Hektar di Limo Diduga Libatkan 3 Oknum Pejabat BPN Depok

Mafia
BPN Kota Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Praktik mafia tanah seluas 20 Hektar diwilayah Limo diduga melibatkan tiga oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan tiga oknum pejabat BPN Depok yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengusut dugaan penyelewengan dana yang telah menelan kerugian sebanyak 60 miliar rupiah, terkait pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012-2013.

Adapun tiga oknum pejabat BPN Kota Depok yang diperiksa yakni berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Sebelumnya, pada Rabu, 21 Januari 2026, saat penetapan dua tersangka yang berperan sebagai perantara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Mohammad Ihsan Pasamula, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H mengatakan tersangka K dan J merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan lima orang tersangka di Kejaksaan Agung.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi kita harus pakai alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka baru. Ini (kasus) akan dikembangkan terus,” ujar Mohammad Ihsan Pasamula kepada awak media.

“Ini belum selesai penyelidikan, tetap ada kemungkinan untuk pengembangan lainnya,” timpal Kepala Seksi Intelijen, Barkah Dwi Hatmoko.

Kedua tersangka tersebut bertindak sebagai perantara atas pembelian lahan seluas 20 hektar. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka K adalah bertindak sebagai perantara yang tugasnya mengakomodinir pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CIC pada pemilik lahan atau ahli waris kemudian tersangka J bertindak sebagai perantara yang tugasnya sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli warisnya.

“Padahal tanah dan bukti kepemilikannya dalam penguasaan pihak lain. Kemudian keduanya memanipulasi dokumen bukti kuitansi pembelian tanah seolah-olah sebagai bukti adanya transaksi pembelian tanah,” jelas Mohammad Ihsan Pasamula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013.

“Tiga saksi yang diperiksa adalah DFL (Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang), SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok),” jelas Ketut Sumedana, pejabat saat itu.

Dalam kasus tersebut, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2022.

Kasus ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektar di Limo, Kota Depok, yang diketahui tanpa melakukan kajian.

Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp 60,2 miliar, yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT CIC. Sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektar dan digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.

PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu, maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut adalah Rp 86,3 miliar. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *