DEPOKTIME.COM, Depok – Dikenal sebagai pendiri Asep Hendro Racing Sport (AHRS), H Asep Hendro hadir ke persidangan untuk menjadi saksi fakta gegara merek AHRS digugat.
“Harapan saya, hal ini diadili dengan seadil-adilnya ya. Mungkin kan kalau jejak digital, sejarah tidak pernah salah. Mungkin kalau dicari di Google aja, lihat saja nama AHRS itu siapa. Bahkan, dari kliping-kliping di tabloid pun ada untuk membuktikan kebenaran sejarah,” ujar Juragan, sapaan akrab H Asep Hendro usai sesi persidangan, dikutip dari laman MotoSport.id, Kamis, 12 Februari 2026.
“Jadi persidangan hari ini agendanya saksi, dimana yang kita jadikan saksi itu H Asep Hendro yang sudah jelas tak terbantahkan, beliau itu pendiri AHRS dan juga pembalap Nasional. Jadi kalau ada pihak lain yang memang mendirikan AHRS, tinggal dihadirkan saja saksinya. Kita juga sudah menghadirkan saksi,” timpal Fammy Mulya, Kuasa Hukum AHRS.
Sebagai pembalap sejak era tahun 80an hingga menjadi pemilik tim AHRS di tahun era milenium hingga kini, nama besar H Asep Hendro turut mewarnai balap motor Tanah Air.
Seperti diketahui oleh para pecinta dunia balap motor Tanah Air dan juga pelaku otomotif di Indonesia, nama AHRS sudah terkenal sejak tahun 1997 hingga kini melalui kiprah H Asep Hendro di dunia balap.
Meskipun, yang dilakukannya enggak hanya membuat semarak atmosfer balap Indonesia saja, tetapi hingga kiprah di kancah Asia. Mulai dari grasstrack, drag bike hingga road race.
Banyak paparan dari pertanyaan yang diajukan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat kepada pemilik nama lengkap H Asep Yusuf Hendra Permana.
Mulai dari sepak terjangnya di dunia balap hingga pengembangan sparepart hingga apparel dan baju balap untuk otomotif Nasional.
Apalagi, tidak sedikit pihak yang turut hadir di persidangan untuk mendukung H Asep Hendro sehingga membuat ruang sidang sangat penuh dengan orang.
Mulai dari komunitas hingga perorangan yang bersimpati, datang untuk memberikan dukungannya.
Sidang tentunya tidak hanya berhenti di sini. Tetapi, masih akan berlanjut untuk menghadirkan saksi ahli dan sidang lainnya.
Hal itu, karena dari pihak Juragan masih akan menghadirkan tiga saksi yang berkaitan dengan dunia balap dan otomotif.
Perwakilan dari ExRider Indonesia dan juga ExRider Jakarta yang turut hadir untuk memberikan dukungan serta semangat kepada H Asep Hendro untuk memperjuangkan keadilan.
“Karena memang PT Cahaya Kusuma Putra dan pak Asep Hendro itu tidak terlepas dari balap. Bukan hanya sebagai pebisnis, beliau juga sebagai pembalap. Munculnya nama AHRS itu, muncul dari sirkuit, dari balapan. Jadi, bukan ujug-ujug dari pengusaha lalu bikin produk, enggak,” pungkas Fammy Mulya. (Udine)












