DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Peredaran obat keras diwilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari sejenis Tramadol kini melalui COD (Cash on Delivery) atau Bayar di Tempat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari dalam konferensi pers di Aula Polsek Bojongsari, Senin, 16 Maret 2026.
Saat ini, pihak Polsek Bojongsari telah mengamankan tiga pengedar obat terlarang jenis Tramadol yakni DF, MA, dan RA.
“Mereka pakai cara COD, tak ada lagi peredaran melalui toko klontong atau toko pulsa seperti sebelumnya,” ujar Kapolsek.
Peredarannya, pelaku menawarkan kepada anak sekolah atau anak dibawah umur untuk menambah rasa percaya diri.
“Biasanya digunakan untuk menambah rasa percaya diri buat tawuran,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Ketua MUI Bojongsari, Ahmad Jalaludin mengapresiasi kinerja dari Polsek Bojongsari yang telah berhasil mengamankan wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan dari peredaran minuman keras/alkohol dan obat terlarang.
“Kami berharap tidak ada lagi peredaran obat terlarang dan juga minuman keras disini. Terima kasih kepada jajaran Polsek Bojongsari yang terus mengamankan wilayah Bojongsari dan Sawangan dari peredaran barang terlarang tersebut,” ucap Ahmad.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepihak kepolisian jika ditemukan praktek-praktek jual beli obat terlarang dan minuman keras.
“Jangan ragu, lapor kepihak kepolisian jika menemukan peredaran obat-obatan dan minuman keras,” pungkasnya. (Udine)












