BERITA  

Kapten Geng Motor ESOM Dibekuk Anggota Poksek Pancoran Mas Setelah Buron Tiga Minggu

SUARADEPOKNEWS.COM, Pancoranmas-Empat Serangkai Ogah Mundur (ESOM) pembacok dua pemuda di Jalan Raya Wadas, Pancoran Mas, pimpinan geng motor ESOM akhirnya berhasil dibekuk Anggota Buser Polsek Pancoran Mas, sebelumnya menjadi buronan polisi selama tiga pekan. Dan dalam waktu yang bersamaan namhn berbeda kawasan di Pancoran Mas, seorang rekannya juga berhasil ditangkap.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoranmas AKP Eman Suleman dibantu sejumlah anggota buser. Pimpinan ESOM yaitu Mor alias Obi (17), ditangkap di perempatan Kampung Lio dan KS (16), ditangkap saat nongkrong di perempatan UKI Pitara.

“Kedua pelaku OBI dan KS kita bekuk sekitar pukul 00:30 WIB. Pertama anggota buser berhasil mencokok pelaku KS, lalu sekitar 15 menit kemudian kapten geng motor ESOM yaitu Obi juga berhasil ditangkap,” papar Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hamonangan Nadapdap, Rabu (02/08/2017) pagi.

Dijelaskan, ketika akan ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga petugas dengan mudah mengamankan para pelaku. Sementara itu berdasarkan laporan anggota, Obi selaku Kapten ESOM bersama temanya KS merupakan pelaku residivis.

“Dari hasil keterangan anggota hasil introgasi pelaku Obi ini terbilang sadis dan tidak segan-segan melukai lawannya dengan dengan senjata tajam, tidak peduli korbannya perempuan atau laki,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Nadapdap, setiap melakukan aksi, pelaku terlebih dahulu mabuk minuman keras.

“Pelaku Obi dijadikan kepala geng lantaran diduga pernah mengikuti perguruan ilmu kebal ‘Mahesa Kurung,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan pendalaman kepada para pelaku yang sudah sering melakukan kejahatan khususnya di Depok.

“Sementara masih belum didapatkan laporan kejahatan para pelaku di daerah Pancoranmas. Namun akan kita koordinasikan ke semua Polsek wilayah hukum Polresta Depok terkait kejadian yang pernah dilakukan para pelaku yang telah kita tangkap,” tutupnya.

Ditambahkan Nadapdap, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat korban terluka ancam pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Aditiya Ferdiansyah,20, dan Budi Santoso alias Agem,27, satpam perumahan, menjadi korban pembacokan saat sedang duduk di warung rokok Jalan Raya Wadas, Pancoranmas, Kota Depok, Selasa (18/07/2017) dini hari. Satu pelaku berhasil ditangkap bernama Prasetya Abdurahman alias Pesek,19, residivis kasus pengeroyokan di Polsek Sukmajaya.(AR/SDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *