SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Wali Kota Depok, Muhammad Idris melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok, yang berlangsung di Graha Insan Cita, Depok.
Dalam sambutannya Mohammad Idris mengatakan, dalam regulasi tersebut, kewenangan yang selama ini ada di pusat dan provinsi, kini sudah bisa dimiliki oleh pemerintah daerah di tingkat II.
“UU Nomor 2 tahun 2017 ini akan memberikan perlindungan terhadap dasar konstruksi yang ada di daerah. Beberapa substansi standar yaitu seperti perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanaan pengerjaan konstruksi. Misalnya kegagalan bangunan dan penyimpangan yang akan merambah ke ranah hukum. Ini pentingnya sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada mereka,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (10/08/17).
Lebih lanjut dikatakan, UU tersebut penting disosialisasikan kepada kontraktor, karena dalam urusan administrasi, pengawasan dan realisasi dari beberapa tatanan tertib konstruksi, saat ini wewenangnya diserahkan kepada daerah. Dengan begitu, kontraktor tidak perlu lagi mengurus administrasi ke provinsi maupun pusat.
“Jasa konstruksi asosiasinya di Kota Depok ada 14, membawahi kontraktor yang tidak kurang dari 15-30. Selama ini dipusatkan di pemerintah provinsi dan pusat. Sekarang sudah diberikan wewenangnya ke kami, masalah pengawasan, masalah pembinaan pekerja sampai kontrol ke tingkat punishment,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala DPUPR Kota Depok, Manto mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar kontraktor lebih memahami dasar konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Lewat pemahaman undang-undang, diharapkan pengerjaan konstruksi benar-benar memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi, dapat lebih meningkatkan wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengerjaan konstruksi yang berkualitas,” katanya.
Manto berharap pengerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.(VD/AR/SDN)












