DEPOKTIME.COM, Depok-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2019, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok pada Jumat (26/07/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari memberikan selamat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas perolehan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan catatan daftar hadir dari 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang kurang 20 orang dengan beberapa keterangan .
“Delapan orang ijin, dua orang sakit dan tanpa keterangan sepuluh orang. Jumlah yang hadir sudah menjadi forum,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam penyampaian anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan amanat Undang-undang secara umum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. KUA disusun memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dalam hal ini adalah tahun anggaran 2020 yang akan datang. KUA dan PPAS merupakan proses awal penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020.
“Sejalan dengan amanat pasal 265 ayat 3 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan KUA dan PPAS, kepala daerah harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam hal ini yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Depok Tahun 2020,”ujar Edi Masturo dalam penyampaian anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa hal ini penting diulangi karena akan menjadi dasar bagi beberapa tanggapan lebih rinci yang kami buat. Sebagaimana diketahui bersama, RKPD Kota Depok tahun 2020 merupakan arahan program dan kegiatan prioritas yang disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran pada RPJMD Tahun 2016-2021, sehingga RKPD Tahun 2020 merupakan tahun Keempat pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021.
Dikesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi atas pelaksanaan rapat paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan pekerjaan pemerintah yang baik. Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik, demi terciptanya Kota Depok yang Unggul Nyaman dan Religius. (Udine/DT).














