DEPOKTIME.COM, Depok – Upaya untuk mencegah agar bau sampah dari TPA Cipayung tidak tercium ke wilayah lain, maka perluasan daerah penyangga (Buffer zone) merupakan langkah tepat yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dalam hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa Buffer Zone bukan tempat pembuangan sampah.
“Perluasan Buffer Zone yang dimaksud bukan sebagai tempat pembuangan sampah. Tetapi, sebagai daerah penyangga untuk mencegah agar bau sampah dari TPA Cipayung tidak tercium ke wilayah lain,” ujar Mohammad Idris saat melakukan pemantauan ke lokasi perluasan daerah penyangga (Buffer Zone) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dirinya menerangkan tahun 2019, lahan Buffer Zone seluas 7,9 hektar tersebut telah rampung untuk pengadaan lahannya tapi masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
“Sekarang saya ingin melihat lebih jelas lagi di mana posisinya dan bagaimana garis kontur tanahnya, untuk bahan kajian terkait perencanaan selanjutnya, apa saja yang bisa ditata di sini,” terangnya.
Tahap selanjutnya, Pemkot Depok akan mengusulkan kepada pihak provinsi dan pihak terkait agar lokasi ini dapat menjadi pusat taman hutan kota.
“Jadi, ini bukan untuk pembuangan sampah. Karena untuk pembuangan sampah kita sudah punya jatah di TPA Nambo yang ada di kawasan Gunung Leutik, Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Ia menambahkan, nantinya di lahan buffer zone tersebut akan dibuat jogging track untuk masyarakat, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau penghalang lainnya agar bau sampah dapat terserap.
“Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa buffer zone ini bukan untuk pembuangan sampah tetapi sebagai daerah penyangga,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) TPA Cipayung Ardan Kurniawan, di buffer zone nanti akan ditanam pohon yang dapat membantu menyerap udara, sehingga bau sampah dari TPA Cipayung tidak akan tercium oleh warga.
Dirinya menjelaskan keaadaan Buffer Zone sebenarnya tertuang pada UU PU Nomor 3 Tahun 2014 yang berbunyi, TPA harus memiliki jarak antara TPA dengan pemukiman warga. Apalagi jika TPA baru, harus dibuat jarak setidaknya satu kilometer dari pemukiman warga.
“Jika TPA-nya sudah lama, maka bisa melewati proses rehabilitasi dengan wilayah Buffer Zone. Dan saat ini TPA Cipayung baru memiliki Buffer Zone pada bagian Selatan atau pada wilayah Pasir Putih. Kedepannya, Buffer Zone akan mengelilingi lokasi TPA Cipayung atau berada pada sisi Barat dan juga Timur,” tandasnya. (Udine/DT).












