BERITA  

Pemkot Depok Akan Tindak Tegas Warga Binaan

DEPOKTIME.COM, Depok-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas bagi warga binaan yang berulah kembali setelah menghirup udara bebas dan kembali kemasyarakat saat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menanggapi perihal kecemasan warga masyarakat tentang bebasnya para warga binaan dalam situasi seperti saat ini, sebagai Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan dengan tegas untuk menindak dan memenjarakan kembali kedalam tahanan.

“Dua minggu sebelum diputuskan, sudah ada laporan dari Imigrasi audiensi ke saya. Karena ini keputusan dari pusat maka kita laksanakan,” ujar Mohammad Idris kepada Depoktime.com di Gedung Balaikota Depok pada Senin (13/04/2020).

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat, data valid dari para tahanan yang mendapatkan keringanan hukuman sudah berada ditiap kelurahan.

“Kita minta data saja, nama, alamat untuk kita kasih datanya ke kelurahan dan pihak kelurahan akan memberikan datanya ke kampung siaga covid sebagai pemantauan dan pengawasan.
Jika mereka melakukan kejahatan sekecil apapun, akan ditindak dan dimasukan kepenjara kembali,” imbuhnya.

Diketahui bahwa sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan, mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan. Untuk hari ini, menurut Dedy, ada delapan orang yang telah dibebaskan.

“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Targetnya seluruh Indonesia sekitar 30.000 WBP yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Untuk potensi pengeluaran di Rutan Kelas 1 Depok, lanjutnya, pihaknya melakukan pendataan sesuai dengan SDP yang ada, sekitar 295 orang yang dikeluarkan maksimal 1 minggu ke-depan.

“Rencananya mulai dari 1 April ini sampai dengan tujuh hari ke depan,” ujarnya

Ia mengungkapkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta putusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas 497.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 31 Maret 2020.

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan atas pembebasan bersyarat itu di antaranya adalah, yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 2/3. Syarat berikutnya yang tak kalah penting, kata Dedy, adalah yang bersangkutan bukan narapidana dengan kasus berat dan masa tahanan yang lama.

“Kebetulan kita sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, untuk pidana umum dahulu selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya,” ujarnya.

Kebijakan ini, kata Dedy, menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Targetnya seluruh Indonesia sekitar 30.000 WBP yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Untuk potensi pengeluaran di Rutan Kelas 1 Depok, lanjut Dedy, pihaknya melakukan pendataan sesuai dengan SDP yang ada, sekitar 295 orang yang dikeluarkan maksimal 1 minggu ke-depan. “Rencananya mulai dari 1 April ini sampai dengan tujuh hari ke depan,” katanya.

Dedy mengungkapkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta putusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas 497.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 31 Maret 2020.

“Jadi dengan dasar ini kami melakukan pengeluaran napi dan anak tersebut,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *