DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Menjamurnya Papan Reklame di Kota Depok menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari. Pasalnya, pada Selasa (8/3/2022) sore hari, sebuah papan reklame diduga tak miliki ijin di wilayah Kecamatan Cimanggis telah roboh dan menimpa beberapa toko/bangunan yang berada tepat dibawahnya.
“Kalo ngga ada izin, ya dibongkar. Kita harus taat peraturan,” ujar Yeti Wulandari saat meninjau secara langsung ketempat robohnya papan reklame, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (8/3/2022) sore.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika papan reklame yang tak memiliki izin menjamur di Kota Depok, bagaimana cara pengawasannya?.
“Saya ingin ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Depok khususnya yang menangani hal ini bahwa untuk segera menertibkan papan-papan reklame tak berizin. Kita tidak hanya bicara dari segi PAD, tapi kita bicara dari segi keamanan,” tegasnya.
Saya berharap, agar tidak menimbulkan korban jiwa, Pemerintah Kota Depok harus lebih memperhatikan dari segi keamanannya.
“Ini supaya tidak menimbulkan korban,” tambahnya.
Dirinya merasa heran, saat papan reklame terpasang, apakah pemerintah kota melihat tiang-tiangnya sesuai aturan atau tidak dan uji kelayakan atau tidak.
“Ada lima toko yang tertimpa papan reklame dan disaat ini saya telusuri ternyata papan reklame yang dimiliki oleh CV Merah Putih ini diindikasi tidak mempunyai ijin IMB,” pungkasnya. (Udine).