DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok masa sidang tahun 2022 dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan tegas menanyakan terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok yang akan dicabut, Perda no 10 tahun 2012 atau Perda No 10 tahun 2013.
“Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi,” ujar Irfan Rifai saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerinda terhadap enam Raperda Kota Depok, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut Irfan Rifai menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi. Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Namun terdapat masalah yang memerlukan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Depok, yaitu pada Pembacaan sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” jelas Irfan Rifai.
Begitupun dalam surat yang disampaikan oleh Walikota Depok kepada Sekretariat mencantumkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Sementara dalam berkas Rancangan Peraturan Daerah dan EXECUTIVE SUMMARY disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah,” pungkasnya. (Udine)