BERITA  

21 Pasutri Depok Ikut Itsbat Nikah

DEPOKTIME.COM,Depok-Masyarakat Kota Depok yang nikah siri, antusias mengikuti Itsbat (Penetapan) nikah yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dalam Itsbat nikah tersebut, sebanyak 21 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah melakukan nikah siri tersebut berhak mendapatkan Akta Nikah dan pernikahannya diakui legalitasnya oleh negara, semuanya gratis dengan biaya APBD.

Dikesempatan tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan penetapan pernikahan secara resmi sangat penting untuk perlindungan anak. Sebab pasangan nikah siri itu sebelumnya belum memiliki Akta Nikah, sehingga tidak bisa melakukan pengurusan Akta Kelahiran putra-putrinya.

“Pemerintah Kota Depok ingin membantu masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara dengan menggelar itsbat nikah gratis tanpa ada biaya,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Aula Teratai Balaikota Depok pada Jumat (23/08/2019).

Dirinya menilai, itsbat nikah memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Ini juga memberikan perlindungan atas hak anak, karena anak ingin bersekolah membutuhkan Akta Kelahiran.

Pemkot setiap tahunnya menargetkan 120 pasangan calon istbat. Kendati begitu, itsbat nikah masih sangat sedikit peminatnya.

“Kali ini ada 21 pasangan. Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti itsbat nikah yang digelar pemerintah, karena ini gratis tanpa biaya,” tuturnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok Munir mengatakan, ini merupakan program pemerintah tentang ketahanan keluarga di mana setiap keluarga salah satunya wajib mempunyai surat nikah yang sah.

“Kami berharap, warga Depok tidak usah malu-malu untuk menjadi peserta itsbat nikah. Karena setiap keluarga wajib mempunyai surat nikah yang sah,” ujarnya.

Dikesempatan yang baik tersebut, salah seorang warga Depok, Suryadi, salah satu peserta itsbat nikah mengatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya itsbat nikah.

“Sekarang saya mempunyai surat resmi dari pengadilan agama, dan tidak perlu bayar karena semuanya gratis,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *