DEPOKTIME.COM, Depok – Sebanyak 63 pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Depok telah dikukuhkan secara langsung oleh Walikota Depok Supian Suri di Gedung Balaikota pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dari pantauan awak media, kepengurusan Koperasi Kelurahan Merah Putih didominasi oleh tim sukses pilkada 2024.
Seyogyanya, pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh berasal dari unsur pejabat dan keluarga dekat mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi yang profesional dan bebas dari campur tangan politik lokal.

Walikota Depok, Supian Suri menegaskan bahwa kehadiran pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih harus menjadi solusi dan tidak menjadi permasalahan baru yang timbul di Kota Depok.
“Jangan sia-siakan amanah ini untuk kemanfaatan. Kalau ada niat-niat yang tidak baik, maka tidak akan menjadi apa-apa,” kata Supian Suri.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam Koperasi Merah Putih terdapat konflik kepentingan antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dapat mengarah pada penyimpangan.
Misalnya, pengurus yang memiliki kepentingan bisnis pribadi terkait dengan koperasi dapat memprioritaskan kepentingan tersebut daripada kepentingan koperasi.
Tak hanya itu, jika terjadi gagal bayar dalam program pinjaman, pengelola koperasi dapat terjerat pasal kerugian keuangan negara. Menggunakan Dana Desa sebagai sumber pembayaran cicilan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Sebanyak 76% perangkat desa menolak skema ini. Terdapat 6 dari 10 desa yang merasa tidak leluasa dalam mengalokasikan Dana Desa sesuai kebutuhan masyarakat. 65% perangkat desa menilai program Koperasi Merah Putih berpotensi dikorupsi dalam pelaksanaannya. (Udine)