DEPOKTIME.COM, Depok – Diakhir masa jabatannya sebagai wali Kota Depok, jeratan hukum pidana menanti Mohammad Idris.
Diketahui bahwa, Mohammad Idris selaku wali Kota Depok akan disomasi secara terbuka oleh praktisi hukum yakni Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Sandi atas kasus Damkar.
Dalam kasus Damkar, kinerja pemerintah Kota Depok dipertanyakan. Mulai dari anggaran untuk perawatan hingga gaji para petugas Damkar yang tidak sesuai dengan UMK.
“Hal ini menjadi persoalan penting. Ini bisa menjadi kasus korupsi. Dicari korupsinya, termasuk anggaran perbaikan-perbaikan peralatan kemudian gaji para tenaga honorer dengan gaji jauh dibawah UMP Kota Depok yakni Rp. 4.900.000,- sedangkan mereka hanya menerima Rp. 3.200.000,-,” jelas Deolipa.
Dalam hal lainnya, Mohammad Idris juga telah dilaporkan oleh Aliansi Advokat atas dugaan kasus pelanggaran kampanye di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Advokat Depok. Rapat awal sudah dilakukan Bawaslu dan sudah diregistrasi pekan lalu, pada Senin 7 Oktober 2024.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye, Mohammad Idris telah melanggar norma etika yang berlaku.
Secara aturan cuti merujuk pada SE Mendagri (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri), norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin. (Udine).