DEPOKTIME.COM, Depok – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis terdakwa kasus tindak pidana asusila atau tindak cabul yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok, RK, dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Sidang pembacaan vonis putusan digelar di Ruang Sidang Utama, PN Depok pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu setelah beberapa rangkaian persidangan yang sangat panjang.
Oknum anggota DPRD Depok tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur.
Hakim Ketua, Mukti Lambang Linuwih menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar majelis hakim ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Menanggapi putusan persidangan, anggota DPRD Depok, Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir mengatakan vonis yang diterima rekan satu partainya itu harus dipatuhi dan tunduk terhadap hukum.
Hal tersebut karna sudah diajarkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Kami kan memang diajarkan ketua umum ibu Mega untuk tunduk terhadap hukum dan menghormati hukum yang berlaku. Jadi kami menghormati keputusan. Karna memang sudah diajarkan seperti itu,” kata Fransiscus Samosir, saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu.
Selain itu terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), Frans menegaskan hal itu ada di rana Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan di rana Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Depok.
“Kalau PAW nya kan kembali lagi nih, itu bukan diranah kami di DPC atau tingkat kota yah, itu ranahnya DPP,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, DPC PDI Perjuangan Depok sampai saat ini masih menunggu keputusan sikap dari DPP terkait informasi PAW RK.
Frans menegaskan kembali, DPC PDI Perjuangan Depok juga tidak bisa merekomendasikan nama untuk menggantikan RK.
“Jadi kami juga menunggu keputusan sikap dari DPP. Tidak ada, kami dari DPC tidak pernah merekomendasikan. Jadi kita tunggu arahan dari DPP saja. DPP kan sudah tau sudah mendengar putusannya jadi kita tunggu arahan dari DPP,” pungkas. (Udine)












