Akibat Bacok Warga Saat Tawuran, AI Diancam 5 Tahun Penjara

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Cinere – Akibat membacok seorang warga Kelurahan Pangkalan Jati, pelaku tawuran yakni AI diancam hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

Tawuran antar dua kelompok pemuda yakni kelompok Karang Tengah Bersatu dan Cikident diwilayah Pangkalan Jati, tepatnya di depan TK Pelita Ibu RW06 Kelurahan Pangkalan Jati terjadi pada Sabtu (14/9/2024) menjelang Shubuh.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku AI sedang nongkrong dengan temannya yakni Daffa di Waduk Lebak Bulus Jakarta Selatan. Kemudian, datang seorang pemuda berinisial MA ikut bergabung. Tak lama kemudian datang juga pemuda berinisial RM. Sekitar pukul 03.45 WIB, terdapat pesan DM di handphone android milik AI di akun Instagram SOUTHREGENCY yang juga selaku admin SOUTHREGENCY dari akun Instagram PIJAKSTREET yang mengajak untuk tawuran.

“Pihak pelaku yang terdiri dari tiga kelompok yang disebut Aliansi (Karang Tengah Bersatu, Warcil dan CIKIDENT) sepakat tawuran dengan kelompok PIJAKSTREET,” ujar Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan, S.H.,M.H kepada awak media, Senin (7/10/2024) malam.

Kedua belah pihak, lanjutnya, sampai dilokasi yang telah ditentukan pukul 04.00 WIB dan langsung melakukan aksi saling serang.

“Saat itu, korban sedang tidur dan mendengar suara keributan diluar rumah. Kemudian korban keluar rumah melihat sedang terjadi tawuran. Setelah itu, korban dengan spontanitas mengambil cangkul dengan maksud menakut-nakuti para pelaku tawuran agar membubarkan diri. Saat korban lengah, pelaku AI langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Corbek (Cocor Bebek) sehingga korban mengalami retak tulang tangan kiri dan putusnya urat tendon (otot penggerak jari),” jelasnya.

Kemudian, pelaku AI mencoba melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa Corbek di sekitar Waduk Lebak Bulus.

“Korban langsung ditolong oleh warga dan dibawa kerumah sakit. Pelaku AI dapat dikenakan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012,” katanya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikarenakan ancaman hukuman dibawah tujuh tahun maka penyidik melakukan upaya Diversi melalui instansi BAPAS (Badan Pemasyarakatan) dan Dinas Sosial Kota Depok. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *