DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Akibat telah mencemari lingkungan RT06 RW04 Kelurahan Sukmajaya, Komisi C DPRD Kota Depok akan memastikan menutup PT Indo Fermex.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Depok, Hengky saat menyambangi warga yang melakukan aksi unjuk rasa didepan PT Indo Vermex pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Hari ini, kami membawa Dinas Lingkungan Hidup, PUPR untuk melihat serta verifikasi AMDAL nya dan UPL,” ucap Hengky dihadapan warga yang melakukan aksi unjuk rasa didepan PT Indo Fermex.

Lebih lanjut dalam orasinya, Hengky katakan jika PT Indo Fermex dalam menjalankan produksinya membahayakan lingkungan, DPRD Depok tidak akan tinggal diam.
“Kita akan tutup.!,” tegas Hengky.
Untuk itu, dirinya beserta Komisi C DPRD Depok berharap PT Indo Fermex dapat mengevaluasi kinerjanya.
Dikesempatan yang sama, seorang warga RT06 RW04, Enang Saprudin (58) mengeluhkan dampak dari pencemaran lingkungan dari PT Indo Fermex yakni pencemaran udara dan sebagainya.
“Rumah saya persis dibelakang PT ini, setiap hari udaranya bau. Ini bahaya banget untuk pernafasan,” ucap Enang dengan nada geram akibat dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT Indo Fermex.
Sementara itu, kordinator unjuk rasa, Haikal mengatakan bahwa terkiat dengan permasalahan pencemaran udara, warga akan menerima apabila ada kejelasan dari pihak PT Indo Fermex untuk dapat mengatasi hal tersebut.
“Masalah bau, kita tidak minta permasalahan ini langsung hilang, yang penting ada kepastian, sampai bulan apa hingga tidak ada bau. Kita dianggap tolol dan yang pinter itu cuma RT RW,” ungkapnya.
“Saya juga ga tau nih, kemana RT RW nya, berani atau ngga kemari. Diskusi sama warga disini. Berani karena benar, takut karena amplop,” pungkasnya.
Diduga, PT Indo Fermex telah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari beberapa poin, yakni mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan. (Udine)