DEPOKTIME.COM, Depok – Aksi koboy oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok yang telah viral yakni seorang Laki laki yang memakai kaos berwarna abu abu gelap bertuliskan COCONUT ISLAND, bercelana panjang warna hitam membuat Pengadilan Negeri Depok minta maaf atas peristiwa tersebut.
Dalam rekaman vidio dengan judul “Pegawai PN Depok acungkan senpi ke warga dan Begini prilaku Pegawai Pengadilan Negri Depok mengintimidasi warga dengan Pistol”.
Pegawai Koboy yang saat ini sedang viral, adalah benar merupakan ASN aktif satker Pengadilan Negeri Depok dengan tanggal melaksanakan tugas 23 Mei 2022 jabatan Pustakawan Ahli Pertama Pengadilan Negeri Depok, berinisial DN.
Bahwa terhadapnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya telah dibentuk Oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, yang mana tim pemeriksa internal tersebut diketuai oleh Bapak Dr. Bambang Setyawan, S.H.,M.H., yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, dengan anggota pemeriksa Ibu Nartilona,S.H.,M.H., Ibu Misna Febriny, S.H.,M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Depok dan Ibu Ravita Lina,S.H.,M.H., yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Depok serta Bapak Suharyo, S.T., yang merupakan Kasubag Kepegawaian.
Dari hasil pemeriksaan Tim Internal Pengadilan Negeri Depok terhadap DN tersebut, Juru Bicara PN Depok Andry Eswin Sugandhi mengatakan bahwa kejadian yang ada dalam vidio viral tersebut terjadi pada hari Sabtu sore tanggal 10 Agustus 2024 di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok.
“Penyebab kejadian sebagaimana yang dilakukan Oleh DN kepada Seseorang dalam Vidio viral tersebut, dikarenakan sebelumnya telah ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan Saung yang menempel didinding belakang rumahnya dan barang yang digunakan oleh DN untuk mengintimidasi sebagaimana dalam rekaman vidio viral tersebut, bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun (terbuat dari besi dan terdapat gas),” ujar Juru Bicara PN Depok Andry Eswin Sugandhi, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, menurut pengakuan DN, airsoft gun tersebut, DN dapat dari pemberian Kawannya dan airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolahraga, karena DN tergabung dalam Jatayu airsoft gun club, namun kartu anggota Jatayu airsoft gun club yang dimiliki DN saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu.
“Tertera pada kartu anggota Jatayu airsoft gun club milik DN tersebut aktif sampai dengan Tahun 2013,” katanya.
Selanjutnya pada kesimpulannya Tim Pemeriksa Internal yang diketuai oleh Bapak DR.Bambang Setyawan, S.H.,M.H, dari hasil pemeriksaan terhadap DN, menyimpulkan bahwa kejadian tersebut diluar dari pada jam kerja dan diluar kontrol Pimpinan serta diluar dari tupoksi yang bersangkutan, namun Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya.
Oleh karena itu Tim pemeriksa Internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi Hukuman.
Mengenai dugaan adanya tindak pidana dalam kejadian yang dilakukan oleh DN sebagaimana dalam Vidio Viral tersebut, Pimpinan Pengadilan Negeri Depok akan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses Hukum.
Pengadilan Negeri Depok menyayangkan kejadian tersebut dan juga Atas kejadian dalam Vidio viral tersebut Pimpinan Pengadilan Negeri Depok beserta Jajaran Pejabat pada Pengadilan Negeri Depok serta segenap Pegawai Pengadilan Negeri Depok, meminta maaf kepada Masyarakat atas sikap dan Prilaku DN, walaupun hal tersebut dilakukan DN diluar daripada jam dinas atas nama Pribadi serta dalam Video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan sepatah katapun bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok. (Udine).