Anak Sekolah Jadi Target, Empat Pelaku Penjual Obat Keras Tanpa Ijin Diringkus Polsek Bojongsari

Polsek
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari saat memberikan keterangan resminya. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Bojongsari – Atas aksinya melakukan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras terbatas daftar G tanpa izin ke anak-anak sekolah, Polsek Bojongsari berhasil meringkus empat pelaku diwilayah berbeda.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan bahwa selama bulan April dan Mei 2025, pihaknya telah mengamankan empat tersangka diwilayah yang berbeda. Yakni diwilayah Kelurahan Bedahan dan Kelurahan Duren Seribu.

“Yang pertama yaitu tersangka berinisial R. Tempat kejadian di Jl. Haji Sulaiman, Kampung Prigi RT 4, RW 7, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Modus pelaku dalam aksinya menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin di toko kelontong ataupun toko sembako,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada awak media, Jumat, 16 Mei 2025.

“Adapun barang bukti yang bisa kita amalkan yaitu 39 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp180.000,” sambungnya.

Ia pun terangkan untuk tersangka yang kedua, tempat kejadian di jalan Kehakiman RT 3 RW 5 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Adapun modus pelaku dalam aksinya, menjual obat-obatan keras daftar G tersebut tanpa izin di toko kelontong. Barang bukti yang kita amankan adalah yang pertama 120 strip, per stripnya 10 butir atau 1.200 butir. Yang kedua adalah 481 strip, per stripnya 10 butir atau 4.810 butir tramadol, 202 paket 1.010 butir eximer, satu buah handphone,” terangnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa empat pelaku tersebut terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Persoalan-persoalan yang ada diwilayah hukum Bojongsari Kota Depok, termasuk beredarnya peredaran obat keras ini memang sudah menjadi visi pihak Polsek Bojongsari agar terbebas dari peredaran obat keras daftar G.

“Kami lakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan juga memberikan kepastian hukum tentunya dan juga bukti kita menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat yaitu pelayanan kita pada masyarakat,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *