DEPOKTIME.COM, Jakarta – Terjadinya unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga gegara mafia tanah di depan Kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (19/8/2024) lalu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 527/Limo, PT. Megapolitan membantah tudingan sebagai mafia tanah.
Berdasarkan surat kuasa khusus No: 049/SK-HPS/PS/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024, Dr. Maju Posko Simbolon sebagai kuasa hukum dari PT. Megapolitan Delevopment Tbk mengatakan bahwa kliennya selaku pelaku usaha (developer) yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam kegiatan bisnis di Indonesia selalu tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku.
“Ini dibuktikan dengan perolehan SHGB No.527/Limo sejak tahun 1989 yang telah diperbaharui sampai tahun 2037, sehingga tidak berasalan tuduhan yang menyebutkan klien kami sebagai mafia tanah,” ujar Dr. Maju Posko Simbolon melalui keterangan resminya kepada Depoktime.com, Selasa (27/8/2024).
Dirinya juga menduga adanya kepentingan segelintir orang yang menggunakan warga awam hukum sebagai tameng untuk menguasai dan memperoleh tanah milik klien kami secara melawan hukum.
“dialah “mafia hukum” sesungguhnya,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah mengklaim secara sepihak karena kepemilikan dan penguasaan tanah a quo didasarkan pada SHGB No.527/Limo, tahun 1989 yang telah diperbaharui hingga tahun 2037.
“Tidak benar bahwa dasar kepemilikan klien kami yakni SHGB 527/Limo telah berakhir masa berlakunya karena faktanya telah diperbaharui hingga tahun 2037, sehingga pernyataan yang menuduh klien kami tidak memiliki hak apapun karena telah berakhir adalah pernyataan yang bernuansa fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, terkait dengan permasalahan a quo telah diserahkan kepada pihak penegak hukum dan saat ingin sedang dalam proses pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan para terdakwa yaitu beberapa ahli waris alm. Biang bin Buya.
“Kami menghimbau agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan ceroboh yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru baik secara pidana dan/atau perdata, karena klien kami masih mencadangkan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Udine).