DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam persidangan lanjutan kasus cabul atau kasus pidana asusila dengan terdakwa Rudy Kurniawan (RK) menghadirkan tiga saksi yang namanya disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya yakni Ikravany Hilman, Afifah Alia dan Sahat Farida Berlian.
Dalam keterangannya, seorang saksi yakni Sahat Farida Berlian menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan ternyata ada indikasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ada transaksi TPPO antara terlapor dan pelapor,” ujar Sahat kepada awak media, Senin, 4 Agustus 2025 usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
“Informasi TPPO, didapatkan dari Mabes Polri,” sambung Sahat.
Saat kasus dugaan asusila sempat tersendat di Polres Depok, pihaknya mengupayakan membuat laporan terbaru ke Polda Metro Jaya.
Didalam persidangan, Sahat dan kedua saksi lainnya membantah telah merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh korban.
Sebelumnya, ketiga saksi tersebut diklaim sebagai pihak ketiga yang merekayasa BAP.
“Kami jelaskan dalam sidang bahwa kami tidak pernah pernah memaksa, meminta, mengarahkan korban saat melapor ataupun saksi pelapor ketika BAP merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran,” jelas Sahat.
Saat mendampingi korban, lanjut Sahat, Paralegel Depok menggandeng pengacara-pengacara yang memang berkenan Pro bono untuk mendampingi setiap masalah ataupun kasus yang sedang didampingi. (Udine)