DEPOKTIME.COM, Limo – Warga Limo kembali menggelar aksi unjuk rasa diatas lahan milik mereka yang tanahnya telah tergusur untuk pembangunan ruas jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi 3 karena belum mendapatkan pembayaran atas lahan tersebut, Selasa (02/05/2023).
Seperti diketahui, tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A meghubungkan Kukusan – Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere. Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.
Salah satu pemilik lahan tanah dari delapan warga yang belum dibayarkan, Baba Rojan menjelaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi yang berada diatas lahan tanah miliknya, namun persoalan tanah yang belum juga dibayarkan kepada warga, dirinya meminta kepada pihak terkait agar segera menuntaskannya.
“Saya minta diberesin ini tanah saya, jangan seenaknya lewat gusur gini ratain,” ungkap Baba Rojan saat di konfirmasi di lokasi.
“Tanah saya udah diratain begini, kan perlu diperhatiin dong rakyat kecil, katanya pemerintah membantu rakyat kecil, ini mana? Ngga ada cerita-cerita membantu kalo begini,” ungkapnya.
Menurutnya, tanah miliknya yang sudah digusur tapi belum juga dibayar. Ia juga mempertanyakan seorang oknum PPK bernama Eko yang menurutnya tidak bertanggung jawab.
“Eko kemana itu? Jangan dia kabur begitu aja Eko!,” kesalnya.
“Rapihin dulu disini, bayar tanah kita! Bilang tuh BPN pada tuh, jangan seenaknya aja duduk dibangku, berasin nih tanah! tanah kita disini belum dibayar, udah diratain begini,” tambahnya.
Penyelesaian proyek pembangunan tol Cijago seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere terhambat akibat belum tuntasnya pembayaran yang menjadi hak warga sebagai pemilik tanah.
Ditempat terpisah, Eko Santoso, yang tercatat sebagai PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi yang dihubungi oleh awak media melalui jaringan selular mengatakan bahwa terkait pernyataan para ahli waris bahwa semua prosesnya hasil pengukuran dilapangan dan verifikasi oleh tim data BPN bahwa terjadi tumpang tindih antara warga dan PT terhadap bidang bidang tanah yang terkena jalan tol dan sudah beberapa kali diadakan mediasi tapi ternyata buntu tidak ada penyelesaian sehingga proses terhadap tindak lanjut pengadaan tanah jalan tol itu sesuai dengan aturan yang ada maka pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol memproses untuk dititipkan di pengadilan.
“Saat ini uang ganti rugi itu sudah dititipkan di pengadilan sehingga proses – proses selanjutnya para pihak ditindak lanjutinya oleh Pengadilan Negeri Depok,” ujar Eko.
“Sehingga proses-proses secara tahapan dan aturan untuk pengadaan tanah bahwa kami sudah sesuai dengan aturan yang ada sehingga para pihak dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan Pengadilan Negeri Depok yaitu sesuai dengan hasil musyawarah mufakat para pihak sehingga proses pencairannya dapat ditindak lanjuti,” tambah Eko.
Eko menyebutkan bahwa menurut pengadilan proses pencairan itu harus semua pihak menandatangani kesepakatan terhadap nilai penitipan uang ganti rugi apabila salah satu pihak tidak menandatangani maka pihak pengadilan tidak berkenan untuk mencairkan.
“Dan kita berharap para pihak duduk sepakat untuk segera memproses pencairan karena memang dari pihak kami pengadaan jalan tol kewenangan proses izin pencairan saat ini memang prosesnya di pengadilan,” pungkas Eko. (Udine)