DEPOKTIME.COM, Tapos – Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kota Depok dipandang sebelah mata oleh para oknum tenaga pengajar yang tetap melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah tahun pelajaran 2022/2023 dengan memberatkan orang tua dan siswa.
Tertera jelas dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antar orang tua siswa dan oknum tenaga pengajar tentang giat pelaksanaan perpisahan dengan mewajibkan keikutsertaan siswa. Walaupun siswa tidak ikut serta dalam kegiatan perpisahan tetapi tetap harus membayar acara perpisahan tersebut.
Tentunya hal tersebut sangat memberatkan orang tua siswa, dimana mereka harus tetap membayar sejumlah uang dan juga harus mempersiapkan keperluan sekolah ditingkat selanjutnya.
Padahal, dalam Surat Edaran (SE) untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok bernomor 421/2926/Disdik/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 mengatur Ketentuan Kegiatan Perpisahan Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sejumlah poin yang termaktub dalam SE di antaranya, tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut. Kemudian, tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana, namun bermakna. (Udine)