DEPOKTIME.COM, Cinere – Banyak modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pengedar obat tanpa ijin atau obat keras type G untuk mengelabui petugas keamanan.
Dengan berkedok sebagai toko Konter handphone, pelaku leluasa dalam melakukan aksi menjual obat terlarang kepada kalangan anak remaja.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan bahwa pelaku NJRD menggunakan konter handphone untuk menjual obat keras tersebut.

“Pelaku ini pintar, dia membuka konter disaat petugas sedang melakukan apel siaga. Setelah gelaran apel selesai, maka pelaku menutup konternya. Dan buka kembali pada jam apel sore hingga jam 8 malam,” ujar Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan kepada awak media, Sabtu, 21 Juni 2025.
Lebih lanjut Kapolsek katakan sedang mengejar rekan pelaku yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial BRO.
“Pelaku mendapatkan barang dari BRO, kini kita sedang memburu BRO yang saat ini masuk DPO,” kata Kapolsek.
Akibat dari penjualan obat terlarang ini, memicunya aksi tawuran remaja serta aksi pidana lainnya di wilayah Kecamatan Cinere dan sekitarnya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pembelinya yakni adalah anak remaja. Dan yang pernah ditangkap atas pencurian kendaraan bermotor sebelumnya mengkonsumsi obat terlarang ini,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang disita yakni 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg, dan 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg.
Atas perbuatan pelaku NJRD dapat dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya 5 milyar rupiah Jo pasal 60 ayat (1) huruf b dan pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. (Udine)