BERITA  

Mohammad Idris Akui Bangunan Bersejarah di Depok Belum Terdata

DEPOKTIME.COM, Depok-Wali Kota Depok Mohammad Idris akui bahwa situs atau bangunan bersejarah di Depok belum terdata.

Terkait hal tersebut, dirinya mengaku telah bekerjasama dengan UI dan pakar budaya untuk mencatat terlebih dahulu situs-situs yang ada di Depok.

“Tidak semua situs yang bisa dijadikan cagar budaya. Karena keberadaan situs diruang privat yang memang harus dikomunikasikan, misalnya ada bangunan masjid tua, ada situsnya, ada bukti makam dan masyarakat tidak mau bangunan tersebut dijadikan cagar budaya,” kata Wali Kota Depok kepada Depoktime.com usai kegiatan mancing bareng dengan insan pers pada Sabtu (21/09/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa jika bangunan masjid tersebut dijadikan cagar budaya, secara otomatis konsukwensinya adalah akan berpindah tangan kepada aset negara.

“jika sudah berpindah tangan kepada aset negara dalam hal ini pemerintah kota. Nanti pemerintah kotalah yang memfasilitasi untuk pembiayaan dan operasional,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok belum membuat dan menyerahkan laporan tentang situs-situs bersejarah yang ada di Depok.

Dirinya menuturkan bahwa ada UUD pemajuan kebudayaan yang sudah disahkan kurang lebih dua tahun lalu. Disitu ada mandat/perintah untuk pemerintah kota untuk membuat program kemajuan kebudayaan yang harus dilakukan pemetaan, salah satunya adalah pemetaan situs-situs bersejarah yang ada.

“Informasi yang saya dapat, Pemerintah Kota Depok belum membuat laporan terkait situs-situs bersejarah yang ada di Depok,” ujar Bang Ikra, sapaan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Depoktime.com pada Ahad (15/09/2019) di salah satu cafe kawasan Kota Kembang Depok.

Terkait situs/bangunan bersejarah di Kota Depok yang sedang di revitalisasi oleh pihak swasta, dirinya meminta kepada pihak swasta tersebut untuk dihentikan.

Permintaan tersebut bukan tanpa dasar yang jelas, dirinya menegaskan jika ingin merevitalisasi bangunan bersejarah harus melibatkan beberapa elemen yang mengerti dan paham tentang situs atau bangunan bersejarah.

“Perlu melibatkan beberapa pihak dalam merevitalisasi bangunan bersejarah, antara lain arsitek bangunan tua/kuno, dinas terkait, komunitas pencinta/pemerhati bangunan bersejarah dan lainnya,” tegasnya.

Dirinya menambahkan jika terjadi kerusakan pada situs/bangunan bersejarah, maka pihak tersebut akan dapat dipidana karena telah menghilangkan keaslian sejarah.

Dapat diketahui, perusakan cagar budaya selayaknya dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut ditekankan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sementara itu, pemerhati bangunan bersejarah di Kota Depok Ratu Farah Diba khawatir bangunan bersejarah ‘Rumah Tua Pondok Cina’ dindingnya mengalami keretakan akibat pembangunan bagian belakang bangunan tersebut yang dilakukan oleh pihak Margo City Mall yang menggunakan alat berat.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, Rumah Tua Pondok Cina adalah bangunan yang dibangun pada tahun 1841 dan bangunan tua ini menjadi saksi bisu sejarah Pondok Cina yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan kota depok sejak masa Hindia Timur.

“Yg saya kuatirkan adalah akan terjadi keretakan pd dinding bangunan,” tandasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *